Search

Hukum mewasiatkan anggota badannya setelah mati untuk transplatasi bagi orang hidup

Baca Juga :


❓ Hukum Mewasiatkan Anggota Badannya Setelah Mati untuk Transplantasi bagi Orang Hidup
.
▶Mewasiatkan anggota badan setelah meninggal maka pendapat terkuat adalah Boleh (mubah). Karena adanya mashlahat syar’iyyah yang banyak dalm hal ini. Dan terdapat kaidah bahwa mahslahat orang hidup lebih diutamakan dari mashlahat kehormatan orang yang sudah meninggal.
.
🔽Terdapat mashlahat bagi orang yang hidup dengan memindahkan anggota badan dari orang yang mati kepada orang sakit yang membutuhkan dimana kehidupan mereka tergantung padanya (misalnya ginjal, pent) atau mereka bisa sembuh dari penyakit yang kronis (misalnya kekurangan darah karena penyakit sum-sum tulang, pent)
.
🔽Mewasiatkan anggota badan yang kami sebutkan mempunyai syarat yaitu orang yang diberikan (penerima donor anggota badan) adalah orang yang terjaga darahnya (tidak berhak dibunuh) seperti seoranng muslim atau kafir dzimmi (orang kafir yang tinggal di negara kaum muslimin dan mendapat perlindungan dari pemerintah), bukan orang kafir yang diperangi.[http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=11667]
.
📖Demikian juga fatwa dari Majma’ al-Fiqh al-Islami, Bolehnya memindahkan anggota tubuh dari orang mati ke orang hidup.
.
📙Boleh hukumnya memindahkan organ tubuh mayyit kepada orang hidup yang sangat bergantung keselamatan jiwanya dengan organ tubuh tersebut, atau fungsi organ vital sangat tergantung pada keberadaan organ tersebut. Dengan syarat si mayit atau ahli warisnya mengizinkan. Atau dengan syarat persetujuan pemerintah muslim jika si mayyit seorang yang tidak dikenal identitasnya dan tidak memiliki ahli waris.[Fatawa lit thabibil Muslim, sumber: http://www.saaid.net/tabeeb/15.htm]
.
▶Mewasiatkan boleh tetapi tidak boleh menjual anggota badan
.
Karena badan kita hanya titipan saja dari Allah, maka kita tidak boleh menjualnya. Demikian juga fatwa dari Majma’ al-Fiqh al-Islami,
⚠Perlu diperhatikan bahwa kesepakatan bolehnya memindahkan organ tubuh yang dijelaskan di atas, disyaratkan tidak dilakukan dengan cara jual beli organ tubuh, karena jual beli organ tubuh tidak diperbolehkan sama sekali[idem]
.
•┈┈┈◎❅❀❦🌸❦❀❅◎┈┈┈•
.
☆Pegang erat sunnah dan gigitlah dengan geraham - Berani syar'i tanpa selfie☆
.
🔊 Disebarkan oleh :
.
📸 instagram : @muslimah.salafy
💻  facebook.com/muslimah.salafyy
📢Telegram : t.me/muslimahsalafyy
📲 Group Line : muslimah.salafy
🌏 sumber : www.muslimafiyah.com
👤Pemateri : dr. Raehanul Bahraen
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments