Search

Klarifikasi fitnah tentang fatwa Ustad Yazid mengenai dewan fatwa perhimpunan Al-Irsyad

Baca Juga :




.: KLARIFIKASI TERKAIT FITNAH YANG BEREDAR :.

Terkait beredarnya FITNAH “Fatwa Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas hafizhahullah tentang pembentukan Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad”, maka kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Tulisan tersebut berasal dari pertanyaan salah satu jamaah muslimah pada sesi tanya-jawab Kajian Khusus Muslimah di Masjid Nurul Iman (Masjid Hijau) Cilangkap, pada hari Selasa, 10 April 2018/23 Rajab 1439H.

2. Ustadz Yazid Jawas memberikan jawaban terhadap pertanyaan yang disampaikan menurut ilmu dan pendapat yang beliau yakini, dan BUKAN MEMBUAT FATWA. Penyebutan istilah FATWA tidak tepat dan cenderung tendensius sehingga menimbulkan FITNAH.

3. Tanya-jawab pada majelis bersifat spontan dan TERBATAS pada majelis tersebut, sehingga apa yang disampaikan pada sesi tersebut seyogyanya tidak disebarkan dalam bentuk apa pun TANPA IZIN dan muroja’ah/koreksi terlebih dahulu dari pemilik majelis.

4. Membuat tulisan yang berasal dari sesi tanya-jawab dan menyebarkannya tanpa menyebutkan nama penulis sehingga seolah-olah itu adalah tulisan Ustadz Yazid Jawas merupakan khianat ilmiah.

5. Jawaban Ustadz Yazid Jawas bersifat UMUM dan untuk DA’I mana pun meskipun PERTANYAANNYA tersebut menyebutkan Dewan Fatwa ormas tertentu. Adapun inti dari jawaban Ustadz Yazid Jawas, bahwa:

a. Seorang DA’I haruslah INDEPENDEN, MERDEKA, dan TIDAK BOLEH TERIKAT dengan ormas/partai apa pun. Karena dengan keterikatan tersebut dapat menyebabkan PERPECAHAN UMAT dan RUSAKNYA DAKWAH.

b. Keterikatan seorang DA’I dengan ormas/partai tertentu dapat menyebabkan pendiriannya goncang, ruang dakwahnya menjadi sempit, dan dia akan terikat dan terbelenggu dengan Visi, Misi dan berbagai aturan yang ditetapkan oleh pendiri ormas/partai yang diikutinya.

c. Adapun membentuk Dewan Fatwa maka yang terbaik adalah oleh Ulil Amri dan bukan oleh ormas tertentu, agar fatwa tersebut bersifat umum dan diterima oleh semua golongan. Adapun jika dibuat oleh suatu ormas/partai tertentu maka fatwanya tertuju hanya kepada anggota ormas/partai tersebut. Wallahu a’lam bisshowab. Mudah-mudahan Allah memberikan hidayah taufiq kepada kita semua ke jalan yang lurus.

6. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Kepada yang membuat dan menyebarkan FITNAH tersebut hendaknya MEMINTA MAAF, MEMOHON AMPUN dan BERTAUBAT kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

Panitia Kajian Muslimah

Sumber: Facebook Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Bogor
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments