Search

Hukum menerima dan memberi zakat fitrah dari pegawai Bank

Baca Juga :



.
.
:: BOLEHKAH MENERIMA ZAKAT DARI PEGAWAI BANK? ::
.
Pertanyaan:
Bolehkah menerima zakat fitrah dari orang yg bekerja di bank atau uang yang berasal dari bank riba?

Jawaban :
Bekerja di bank riba adalah haram, pun demikian dengan mengambil pinjaman darinya di mana si peminjam harus mengembalikannya beserta bunga. Siapa saja yang berurusan dengan riba harus bertaubat dan mohon ampun kepada Allah. Siapa saja yang kenal dengan orang yang berurusan dengan riba harus menasihatinya agar jauh-jauh dari riba.

Zakat fitrah harus diambil dari harta yang sumbernya halal. Membayar zakat dari harta yang haram adalah dilarang dan tidak bisa dihitung sebagai pemenuhan suatu kewajiban agama.

Meski demikian, zakat boleh diambil dari harta seseorang yang masih dalam tanda tanya, yakni jika dia memiliki harta campuran, yang dia gabungkan antara harta yang halal dan yang haram.

Di dalam Syarah-nya, Al-Qalyubi berkata: "Tidak dilarang untuk mengonsumsi, berurusan, dan menerima donasi dan hadiah dari orang yg uangnya sebagian besar(sebagian besar berarti tidak semuanya -pentj) dari sumber yg haram, kecuali pemberian yg diterima dari orang tadi diketahui benar-benar haram, maka harus dihindari."
.
Meski demikian, orang fakir boleh menerima  donasi (bedakan antara donasi dgn sedekah atau zakat -pentj) harta haram dgn syarat bahwa dia tahu donasi tersebut diberikan oleh pemiliknya dgn tujuan utk membuang harta haram & bukan sebagai zakat/ sedekah.

Wallahu'alam bish shawwab. (IslamWeb.Net)
.
~
.
Al-Ghazali rahimahullah berkata, (dan dinukil oleh Imam Nawawi rahimahullah bahwa itu merupakan pendapat Ulama Syafi’iyyah)
.
“Barangsiapa hanya memegang harta haram, maka ia tidak ada kewajiban berhaji, tidak ada kewajiban membayar kafarat karena ia dianggap tidak memiliki harta, tidak wajib zakat karena zakat dikeluarkan dari 1/40 harta, sedangkan pemegang harta haram wajib mengeluarkan seluruh harta haram dengan cara dikembalikan kepaada pemiliknya jika diketahui keberadaannya atau dibagikan kepada fakir miskin jika pemiliknya tidak diketahui.”[4]

Sumber: https://almanhaj.or.id/3817-harta-haram.html
.
#xbank_hartaharam
#xbank_zakat
#xbank_sedekah
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments