Search

Lagi viral suami idaman yang seluruh asetnya diatasnamakan istrinya

Baca Juga :


Lagi viral suami "idaman" yg sebagian besar atau seluruh asetnya diatasnamakan istrinya. Dan anehnya, kita yg bermanhaj salaf pun ikut2an share. Mengalir pujian. Seolah itu adalah konsep dan cara hidup yg benar dan ideal nan indah. Mine is yours, but you're mine..... whatever lah...

Padahal, dalam sebuah pembahasan, ustadz Firanda sudah menyatakan bahwa suami seperti ini adalah tipe suami bahlul, meskipun diperhalus dgn sindiran "saking baiknya atau saking bahlulnya".

Di dalam Islam, sekalipun dalam ikatan pernikahan, tidak dikenal yg namanya harta bersama. Yang ada adalah harta masing-masing. Tidak ada harta gono gini.

Harus jelas dibedakan antara harta istri dan harta suami. Harta istri bisa didapat dari warisan, hibah dari keluarganya, atau dia dapat dari berniaga atau bekerja. Juga bisa diperoleh dari pemberian suaminya.

Seorang suami, pada hakekatnya, tidak hanya bertanggungjawab kepada istrinya, tapi kuga kepada anaknya, ibunya, dan saudara2nya. Bahkan jelas dikatakan dalam hadist bahwa harta seorang anak itu milik orang tuanya.

Harta yang sudah dihibahkan kepada Istri, maka suami tidak berhak mengambilnya atau menggunakannya kecuali atas izin istrinya. Kalau dia mau bantu ibunya, saudaranya, keponakanya, maka wajib dia minta izin ke Istrinya. Begitu juga kalau dia mau infaq dan waqaf. Dia pun statusnya fakir, hidup menupang, dan tidak wajib berzakat. Yang wajib berzakat justru istrinya.

Sampai disini belum terasakah kekacauannya? Ok, anggaplah belum. Berikutnya adalah faroid hukum waris. Seorang suami yg hartanya dihibahkan ke istrinya, maka saat dia wafat, anak2nya tidak mendapat warisan. Orang tuanya yg masih hidup pun tidak mendapat warisan. Seandainya dia tidak punya anak, maka saudara kandung atau keponakannya pun tidak mendapat warisan. Semua zonk.

Warisan itu tidak selalu jatuh ke bawah, tapi bisa ke atas (ortu yg masih hidup), dan ke samping (saudara kandung atau keponakan - bila si mayit tidak punya anak). Bisa dibayangkan saat semua sudah milik istrinya.

Kasus motivator yg tidak mengakui anak kandungnya, itu juga bisa jadi pelajaran. Si motivator mengatas namakan istrinya untuk seluruh harta dan asetnya. Otomatis anak kandung dari pernikahan pertamanya terdzolimi. Harta hanya menjadi milik istri, anak2 yg sekarang dan keluarga besar istrinya. Anak kandung dari pernikahan pertamanya itu hanya dapat zonk.

Belum lagi kesombongan pasangan itu yg seolah menjamin tidak bakal terjadi perceraian. Padahal perceraian itu manusiawi dan tidak boleh dinafikan. Seharmonis apapun keadaan kita hari ini, peluang itu tetap ada.

Faktanya, banyak yg bercerai. Seorang bertanya kepada ustadz Firanda, bahwa harta 11 Miliar sudah diatas namakan istrinya, dan sekarang istrinya minta cerai. Di sinilah baru seorang laki-laki itu sadar kalau dia bodoh, bahlul.

Istri itu dicukupi seluruh kebutuhannya dan digembirakan dengan pemberian dari suaminya. Tapi bukan diserahi seluruh harta dan gaji suaminya. Ini pemahaman yg keliru. No debat, yg tidak setuju, silakan bikin status sendiri. Jangan berantem disini.

Ini waktunya kita belajar lagi. Sebab ini adalah fenomena yg banyak terjadi di Indonesia, tapi tidak di Saudi. Bahkan di barat, mereka biasa menyerahkan bagian besar warisan pada anjing, pelacur, selingkuhan, dst. Mereka seolah sudah lepas dari hubungan kekerabatan ortu dan saudara kandung.

✍Agung Nugroho

➡https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10217473354326740&id=1262296458
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments