Search

Hukum menelan ludah saat puasa, apakah membatalkan puasa?

Baca Juga :

 



Menelan Ludah Saat Puasa


Syaikh Khalid Al Musyaiqih hafidzahullah berkata:

“Menelan ludah ada tiga keadaan:


Pertama: Menelan ludah tanpa mengumpulkannya. Ini tidak makruh dengan kesepakatan imam madzhab yang empat.

Kedua: Ludah berkumpul dimulut tanpa disengaja kemudian menelannya. Maka ini pun tidak maruh.

Ketiga: Sengaja mengumpulkan ludah di mulutnya lalu menelannya. Maka ini diperselisihkan ulama menjadi dua pendapat:

Pertama: Madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah: Tidak makruh. Karena ia sampai ke perut kepada tempat aselinya sehingga serupa dengan keadaan saat tidak mengumpulkannya. 


Kedua: Madzhab Hanafiyah dan Hanabilah: Makruh


Beliau berkata: Yang rajih wallahu a’lam adalah tidak makruh. Karena ludah adalah sesuatu yang dimaafkan. Dan juga pada asalnya puasanya sah dan tidak batal. 


(Al Jami’ Li Ahkam As Shiyam 2/169-171)

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments