Search

Hukum pertandingan tinju, UFC dan MMA dalam islam

Baca Juga :




HUKUM PERTANDINGAN OLAHRAGA TINJU .
.
👤Syaikh Ibnu Baz menyebutkan fatwa Majma Fiqhil Islami .
.
“Majelis Majma Fiqhil Islami secara sepakat berpandangan bahwa pertandingan tinju yang disebutkan, yaitu yang menjadi profesi dalam cabang-cabang olahraga dan pertandingan-pertandingan di negeri kita sekarang ini, adalah profesi yang diharamkan oleh syariat Islam. Karena pertandingan ini dilandasi oleh semangat pembolehan saling memberikan bahaya kepada lawan tanding dengan bahaya yang semaksimal mungkin pada tubuhnya. Dan terkadang menyebabkan buta, gegar otak, dan patah tulang yang parah atau bahkan kematian. Tanpa ada kewajiban orang yang mengalahkannya untuk bertanggung jawab. Juga disertai kegembiraan para supporter dari pemenangnya. Dan mereka gembira atas gangguan yang terjadi pada pemain lawan. .
.
Dan ini adalah perbuatan yang wajib diharamkan dalam hukum Islam, secara keseluruhan maupun secara parsial. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): “dan janganlah jerumuskan dirimu pada kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195). Dan firman Allah Ta’ala (yang artinya): “dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah sangat penyayang kepada kalian” (QS. An Nisa: 29). Dan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain” (HR. Ahmad). .
.
Atas hal ini, para fuqaha menyatakan bahwa orang yang mengizinkan orang lain untuk menyakitinya dengan mengatakan: “silakan bunuh saya”, maka tetap tidak boleh membunuhnya. Dan andaikan tetap dilakukan maka pelakunya wajib bertanggung jawab dan berhak mendapatkan hukuman.

Atas pertimbangan ini, Majma Fiqhil Islami menetapkan bahwa pertandingan tinju ini tidak boleh disebut sebagai olahraga fisik dan tidak boleh menjadikannya profesi. Karena tujuan dari olahraga adalah untuk melatih tubuh bukan untuk menyakiti dan membahayakan orang lain” (dinukil dari Fatawa Ibnu Baaz, 4/441-442).
.
🌐muslim.or.id
🎬 @ittiba.id
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments