Search

Riba membuat semua yang terlibat dilaknat

Baca Juga :

 Larangan memakan harta hasil RIBA juga berlaku bagi orang yang membayar atau memberi RIBA kepada orang lain, baik secara individu maupun lembaga keuangan seperti bank, bmt, koperasi, pegadaian, dan semisalnya. 
#
Demikian pula setiap orang yang terlibat dalam proses berlangsungnya muamalah ribawi, seperti orang yang mencatat atau menjadi saksinya. 
#
Mereka semua di hadapan Allah sama dalam hal hukum dan kedudukan, yaitu sama-sama telah berbuat dosa besar dan terkena laknat (kutukan) dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Hal ini sebagaimana diterangkan di dalam hadits berikut.

Dari Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “
Mereka semua sama (kedudukannya dalam hal dosa, pent).” (Shahih. Diriwayatkan oleh Muslim III/1219 no. 1598).
#
Astaghfirullah semoga kita semua dijauhkan dari riba
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

There is no other posts in this category.

Comments
0 Comments