Search

Resiko dan hukum murtad (keluar dari agama islam)

Baca Juga :


RESIKO MURTAD 
.
Islam adalah anugerah yang tiada tara. Satu-satunya agama yang diridhai oleh Allâh Azza wa Jalla di dunia dan akherat . Allâh Azza wa Jalla berfirman:
"Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi" (QS. Ali-‘Imrân: 85)
.
Perbuatan seseorang akan diakui bila ia telah memeluk Islam. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
"Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan" (QS. Al-Furqân:23)
.
.
DEFINISI MURTAD
Istilah murtad menurut syariat, orang murtad adalah seorang Muslim yang menjadi kafir setelah keislamannya, tanpa ada paksaan, dalam usia tamyiiz (sudah mampu memilah dan memilih perkara, antara yang baik dari yang buruk-pen.) serta berakal sehat.
.
SANKSI BAGI ORANG MURTAD
.
a. Amal Ibadahnya Terhapus
b. Haknya Sebagai Seorang Muslim Sirna
c. Haram Menikahi Seorang Muslimah. Apabila Telah Menikah, Maka Otomatis Pernikahannya Batal Demi Hukum
d.Tidak Boleh Menjadi Wali Dalam Pernikahan
e. Tidak Mewarisi Dan Tidak Diwarisi Hartanya
f. Jika Mati, Tidak Dishalati, Tidak Dikafani Serta Tidak Boleh Didoakan
g. Jika Mati, Tida Boleh Dimakamkan Di Pemakaman Muslimin
h. Jika Mati Dalam Keadaan Murtad, Tidak Boleh Dimintakan Ampunan Baginya
i. Kaum Muslimin Memberikan Berita Buruk Ketika Melewati Kuburnya
j. Sembelihannya Haram Bagi Kaum Muslimin
k. Persaksiannya Ditolak
l. Tidak Boleh Memasuki Tanah Suci (Tanah Haram)
.
.
Oleh karena itu kemurtadan adalah bencana bagi pelaku baik di dunia terlebih di akhirat, sehingga setiap Muslim harus ekstra hati-hati darinya, agar tidak terjerumus ke dalamnya. Semoga kita dan keluarga kita dijauhkan dari bencana seperti ini dan diwafatkan dalam keadaan husnul khotimah memegangi akidah Islamiyyah, sehingga kelak dikumpulkan dengan penduduk Jannah. Amin
.
🌐 Almanhaj.or.id
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments