Search

Jangan lupa berzakat fitrah

Baca Juga :


JANGAN LUPA MEMBAYAR ZAKAT FITRAH

Secara etimologi zakat berarti pensucian sebagai-mana firman Allah:
"Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensuci-kan jiwa itu”
(QS. Asy-Syams: 9)

Dan zakat fitrah hukumnya wajib:
“Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (Hasan, HR. Abu Dawud)

Menurut sebagian ulama bahwa jatuhnya kewajiban fitrah itu dengan selesainya bulan Ramadhan. Namun Nabi Shalallahu 'alaihi wa Sallam menerangkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitrah itu sebelum shalat. Dengan demikian, zakat tersebut harus tersalurkan kepada yang berhak sebelum shalat. Sehingga maksud dari zakat fitrah tersebut terwujud, yaitu untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fitri)

Namun tidak boleh menunda pembayaran zakat fitrah sampai setelah shalat. Barangsiapa yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah setelah shalat tanpa udzur maka dia harus bertaubat dan segera mengeluarkannya. Perhatikan hadits ini:
"...Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (‘ied), zakat tersebut diterima. Barangsiapa menunaikannya sesudah shalat, itu hanyalah dicatat sebagai sedekah biasa.” (HR. Abu Daud, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani)

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menjelaskan kondisi bila seseorang lupa membayar zakat fitrah padahal sudah menyiapkan sebelum hari raya:
Tidak diragukan bahwa sunnahnya ialah mengeluarkan zakat fithri sebelum shalat Ied, sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tetapi tidak berdosa atasnya mengenai apa yang telah ia perbuat… Alhamdulillah. Meskipun terdapat dalam hadits bahwa itu termasuk sedekah, tetapi itu tidak menjadi penghalang untuk mendapatkan pahala. Kami berharap semoga hal itu diterima (di sisi Allah) dan menjadi zakat secara sempurna karena ia tidak menunda dengan sengaja dan ia terlambat hanya karena lupa. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam kitab-Nya yang agung.
"Artinya : Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah" (QS. Al-Baqarah: 286)"

Semoga bermanfaat
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments