Search

Tumaninah dalam Sholat

Baca Juga :



Perlu kita pahami terlebih dahulu ttg satu rukun dlm shalat yg sering dilupakan. Itulah tuma'ninah.
.
Tuma'ninah adlh tenang sejenak setelah semua anggota badan berada pd posisi sempurna ketika melakukan suatu gerakan rukun shalat. Jika tidak tuma'ninah maka shalatnya bisa tidak sah.
.
Dalil yg menunjukkan wajibnya tuma'ninah:
¤ Suatu ketika ada seseorang yg masuk masjid kemudian shalat dua rakaat. Seusai shalat, org ini menghampiri Nabi SAW yg saat itu berada di masjid. Ternyata Nabi menyuruh org ini utk mengulangi shalatnya. Setelah diulangi, org ini balik lagi, dan disuruh mengulangi shalatnya lagi. Ini berlangsung sampai 3 kali. kemudian Nabi SAW mengajarkan kpdnya cara shalat yg benar. Ternyata masalah utama yg menyebabkan shalatnya dinilai batal adlh kareka dia tidak tuma'ninah. Dia bergerak rukuk dan sujud terlalu cepat. (HR. Bukhari, Muslim, Ibn Majah)
.
¤ Dari Hudzaifah RA bahwa beliau pernah melihat ada org yg tdk menyempurnakan rukuk dan sujud ketika shalat, dan terlalu cepat. Setelah selesai, ditegur oleh Hudzaifah, “Sudah berapa lama anda shalat semacam ini?” Org ini menjawab: “40 tahun.” Hudzaifah mengatakan: “Engkau tidak dihitung shalat selama 40 tahun.” (karena shalatnya batal). Lanjut Hudzaifah berkata:َ
“Jika kamu mati dan model shalatmu masih seperti ini, maka engkau mati bukan di atas fitrah (ajaran) Muhammad SAW.” (HR. Ahmad, Bukhari, An-Nasai).
.
Bagaimana Kadar Minimal Tuma’ninah Ketika Sujud,??
Ulama berbeda pendapat ttg kadar minimal tuma'ninah. Sebagian ulama hanabilah menjelaskan bahwa kadar minimal seseorang disebut telah melakukan tuma’ninah ketika sujud adlh bertahan sejenak setelah anggota sujud tepat pd posisi masing2, selama waktu yg cukup utk membaca: “subhaana rabbiyal a’laa" sekali.
Jika seseorang sujud dan melakukan hal ini maka sujudnya sah, karena telah dianggap tuma'ninah. (Fatwa Syabakah Islamiyah, 93192).
.
Semoga Bermanfaat.
sumber @mozaik_islam
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

There is no other posts in this category.

Comments
0 Comments