Search

Dosa besar : makan dan minum dengan wadah emas dan perak

Baca Juga :


MAKAN/MINUM DENGAN WADAH DARI EMAS DAN PERAK

Pada asalnya, seluruh bejana boleh kita gunakan baik itu untuk makan, minum ataupun untuk selainnya. Namun, dikecualikan dari hal ini adalah bejana yang terbuat dari emas dan perak. Ini adalah ijma’ di kalangan ulama kecuali segelintir ulama yang tidak diperhitungkan penyelisihannya. Bejana di sini baik murni seluruhnya terbuat dari emas dan perak, atau dia mengandung emas dan perak, atau  bahkan yang bagian luarnya dilapisi dengan emas dan perak

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
"Janganlah kalian mengenakan sutra dan dibaj (sutra tebal), dan janganlah kalian makan menggunakan piring yang terbuat darinya; karena sesungguhnya itu adalah untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat" (Muttafaq 'alaih)

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
“Orang yang minum dari bejana perak, maka sesungguhnya dia telah memasukkan api neraka ke dalam perutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalil ini menunjukkan bahwa menggunakan bejana emas dan perak untuk makan dan minum termasuk salah satu dosa besar.

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Sholih Ali Bassam rahimahullah menyatakan bahwa alasan dari pelarangan ini adalah karena penggunaan bejana emas dan perak dapat menimbulkan rasa sombong, angkuh dan takabur dalam jiwa orang-orang yang menggunakan bejana emas dan perak tersebut.

Namun dibolehkan menambal bejana yang retak dengan perak. Syaikh Ibnu Al-Utsaimin berkata, “Syarat bolehnya ada empat: (1) Dia hanya tambalan, (2) Yang dipakai hanya sedikit, (3) Hanya boleh dari perak dan (4) Ketika diperlukan. Dalilnya adalah hadits dari 'Ashim Al-Ahwal dia berkata; "aku pernah melihat gelas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ada pada Anas bin Malik –radliyallahu ta’ala ‘anhu-, sedangkan mangkuk tersebut telah retak yaitu: pecah, lalu dia menyambungnya dengan perak" (HR. Bukhari)

Bagaimana jika wadah emas dan perak digunakan untuk selain makan dan minum? Dalam hal ini, terjadi perselisihan di antara para ulama. Mayoritas ulama rahimahumullah mengharamkan, namun sikap yang terbaik dan berhati-hati adalah tidak menggunakan bejana emas dan perak meskipun bukan untuk makan dan minum. Wallahu ta 'ala a' lam.


🌐 muslim.or.id, al-atsariyyah.com
Alhikmahjkt
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments