Search

Hukum menghadiri jamuan yang ada Khamr dan bir

Baca Juga :


MENGHADIRI JAMUAN YANG ADA KHAMR
.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Barang siapa yang benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah menghadiri perjamuan yang mengedarkan khamr.” (HR. Ahmad no. 14241)
.
Hadits tersebut secara tegas melarang menghadiri jamuan makan yang menyediakan khamr. Hal ini menunjukkan bahwa hukumnya adalah haram. Karena duduk di suatu tempat yang mengandung kemungkaran merupakan pertanda ridha dan rela dengan kemungkaran tersebut.
.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma-idah: 90-91)
.
.
APA ITU KHAMR?
.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr haram hukumnya” (Muttafaq ‘alaih)
.
"Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram” (HR. Ibnu Majah)
.
.
HINDARI BERINTERAKSI DENGAN KHAMR
.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Allah telah melaknat khamr. Melaknat peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, yang meminta untuk diperaskan, pembawanya dan yang meminta untuk dibawakan kepadanya" (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah, Shahih)
.
Oleh karena itu, kita harus menghindari untuk berinteraksi dengan khamr agar tidak mendapat laknat Allah (meminum, mengantarkan, menghidangkan, menjualnya, mempromosikan, membuatnya, melegalkannya, bersekongkol memproduksinya, dll).
.
.
🌐 rumaysho.com, muslim.or.id 
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments