Search

Jika kau mendapati waktu pagi dalam keadaan junub

Baca Juga :


Diantar Perkara-Perkara Yang Dibolehkan, Orang Yang Junub Sampai Datang Waktu Fajar, Sebagaimana Di Utarakan Hadits Dari Ummul Mukminin Ai’syah Dan Ummu Salamah.
👉Allah Berfirman : “Dihalalkan Bagi Kamu Pada Malam Hari Bulan Puasa Bercampur Dengan Isteri-Isteri Kamu, Mereka Adalah Pakaian Bagimu Dan Kamu Pun Adalah Pakaian Bagi Mereka, Allah Mengetahui Bahwasanya Kamu Tidak Dapat Menahan Nafsumu, Karena Itu Allah Mengampuni Kamu Dan Memberi Ma’af Kepadamu, Maka Sekarang Campurilah Mereka...” [QS. Al Baqarah: 187]
👉Dalam Ayat Ini Dijelaskan Bahwa Allah Masih Membolehkan Berhubungan Badan Antara Suami Istri Sampai Terbit Fajar Shubuh, Walaupun Ketika Masuk Shubuh Masih Dalam Keadaan Junub, Dia Tetap Boleh Berpuasa Ketika Itu.
👉Hadits Serupa Dikeluarkan Juga Oleh Imam Muslim, Ai’syah Berkata: “Nabi Pernah Menjumpai Waktu Fajar Di Bulan Ramadhan Dalam Keadaan Junub Bukan Karena Mimpi Basah, Kemudian Beliau Mandi Dan Tetap Berpuasa.” [HR. Muslim No.1109]
👉Imam Al-Qurthubi Berkata : “Dalam Hadits Ini Terdapat Dua Faedah, Salah Satunya Nabi Menyetubuhi Istrinya Di Bulan Ramadhan Di Malam Hari, Saat Tidak Puasa, Lantas Beliau Menunda Mandinya Hingga Setelah Terbit Fajar. Ini Menunjukkan Bolehnya Menunda Mandi Junub Seperti Itu, [Fathul Bari, Ibnu Hajar, Darul Ma’rifah, 1379, 4/144.]
👉Imam An-Nawawi Berkata : “Jika Seseorang Berhubungan Dengan Istrinya Sebelum Shubuh Dan Ketika Masuk Shubuh, Dia Masih Dalam Keadaan Junub, Maka Dia Masih Boleh Melakukan Puasa, Karena Allah Mengizinkan Mencumbu Istri, Hingga Terbit Fajar, Lalu Perintahkan Untuk Berpuasa, Maka Ini Menunjukkan Bahwa Boleh Saja Seseorang Yang Hendak Berpuasa Masuk Shubuh Dalam keadaan Junub.” [Al-Majmu’ An-Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 6/303]
👉“Puasa tetap sah apabila seseorang Menemui Waktu Shubuh Dalam Keadaan Junub Dan Belum Mandi.” [Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, Asy-Syamilah, Janabah, 22, 2/5508]
______
Oleh : Abu Afshar Bin Abdul Majid

DakwahOnline
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments