Search

Fatwa haram : hukum main Pokemon GO / card dalam Islam

Baca Juga :



HARAMnya ‘Game Pokemon Go’ / Card yang Lagi Ramai..

Fatwa no. 2175, tertanggal 3/12/1421 H, telah masuk beberapa pertanyaan ke Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiah wal Ifta’, terdata di komisi bidang umum ulama besar KSA, diantaranya no 7180 pada 11/11/1421, dan no. 7246 dg tanggal 17/11/1421 H, dll.

Diantara teks soalnya sebagai berikut:

“Akhir2 ini lagi marak diantara pelajar sekolah permainan yg dikenal dg pokemon. Permainan ini telah menghipnotis otak kebanyakan anak2 pelajar dan menawan hati mereka sehingga menjadi candu untuk membeli kartu2 nya.

Bagaimana sebenarnya hukum permainan Pokemon ini ?

Jawaban Lajnah:

“Permainan ini mengandung beberapa pelanggaran terhadap syariat, diantaranya: syirik kpd Allah karena meyakini adanya bbrp Tuhan/dewa, perjudian yg diharamkan oleh Allah dlm Al Quran, menyebarkan syiar2 kekufuran, menebarkan gambar2 tak senonoh yg haram, memakan harta dg cara yg bathil/haram.

Karena hal-hal ini, maka Lajnah memandang haramnya permainan ini dan haramnya harta hasil dari permainan ini karena itu termasuk perjudian yg haram, demikian juga haram jual beli permainan ini, karena hal itu merupakan sarana kpd apa yg diharamkan oleh Allah dan rasulNya.

Lajnah mewasiatkan kpd segenap kaum muslimin untuk mewaspadainya dan melarang anak2 dari permainan ini guna menjaga agama, aqidah dan akhlak mereka. Hanya kpd Allah, kita memohon Taufiq”.

[Dan tulisan yg bagus dr saudara kami, al Ustadz Abdul Qodir Abu Faizah Lc, Alumnus Universitas Islam Madinah]

Serba-serbi Pokemon ISlami KLIK DISINI
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments