Search

Dosa besar : hukum berbuat zhalim dan melampaui batas

Baca Juga :



BERBUAT ZHALIM DAN MELAMPAUI BATAS

“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zhalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih” (QS. Asy-Syura: 42)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah mewahyukan kepadaku agar kalian bersikap tawadhu' (rendah hati), sehingga tidak ada seseorang yang berbuat aniaya terhadap orang lain dan tidak ada seorang yang menyombongkan diri terhadap yang lain” (HR. Muslim)

Dalam hadits ini ada peringatan dalam perbuatan zhalim, dan obat dari perbuatan zhalim adalah tawadhu', karena sifatnya yang merendahkan diri. Sehingga bila seseorang sudah keluar dari batasan tawadhu' akan membawanya kepada perbuatan yang zhalim, sombong kepada manusia dan melampui hak-hak atas manusia lain.

Bagi pelaku perbuatan yang melampaui batas akan terkumpul baginya siksa (hukuman) baik di dunia maupun akhirat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak ada suatu dosa yang lebih pantas bagi Allah untuk segera menimpakan siksaNya di dunia kepada pelakunya ditambah lagi dengan (siksa) yang Allah simpan untuknya di akhirat, daripada dosa perbuatan melampaui batas (aniaya) dan memutuskan hubungan silaturahim" (HR. Abu Dawud)

"Sesungguhnya Allah mengazab orang-orang yang menyiksa orang di dunia" (HR. Muslim)

Ini adalah larangan bagi manusia untuk menyiksa zhalim terhadap orang lain.

Bahkan kezhaliman diharamkan meskipun terhadap hewan-hewan, harus disikapi dengan rahmat dan kasih sayang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Seorang perempuan diazab karena seekor kucing yang dia kurung hingga mati, maka dia masuk neraka karena itu; (karena) dia tidak memberinya makan dan minum ketika mengurungnya, dan dia juga tidak membiarkannya makan dari binatang rayap tanah" (Muttafaq 'alaih)

Ibnu Umar berkata, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran bidikan (pembunuhan)" (Muttafaq 'alaih)

Misalnya latihan panahan, ketapel dan menjadikan target mahluk bernyawa, hal ini akan mendatangkan laknat baginya.

Ancaman bagi yang berbuat zhalim walau terhadap orang kafir tanpa alasan yang syar'i. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang membunuh seseorang yang memiliki perjanjian perlindungan (suaka) tanpa alasan yang benar, maka dia tidak akan mendapatkan wangi surga, padahal sesungguhnya wanginya dapat tercium dari sejauh perjalanan lima ratus tahun" (HR. Muslim)

🌐 radiorodja.com


Alhikmahjkt
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments