Search

Dosa besar : hukum menyembelih untuk selain Allah

Baca Juga :


MENYEMBELIH UNTUK SELAIN ALLAH

Penyembelihan karena selain Allah adalah syirik besar, untuk tujuan apapun. Allah berfirman.
“Artinya : Katakanlah, Sesungguhnya shalatku, ibadahku (sembelihanku) hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya ; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)” (QS. Al-An’am: 162-163)

Jika sembelihan adalah ibadah maka menujukan sembelihan untuk selain Allah adalah kesyirikan, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar penyembelihan itu karena Allah semata. Namun sering kali kita temui ada orang yang berkurban atau menyembelih hewan yang ditujukan untuk Nyi Roro Kidul, kuburan para wali, kuburan Kyai Fulan, penyembuhan dan masih banyak lagi disebabkan karena jauhnya mereka dari syariat agama Islam dan terjerumuslah mereka ke dalam larangan Allah yang paling besar yaitu kesyirikan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah melaknat orang yang menyembelih binatang untuk selain Allah.” (HR. Muslim). Ini menunjukkan sembelihan tersebut semestinya hanya ditujukan kepada Allah saja, maka jika ditujukan kepada selain Allah hukumnya haram dan syirik akbar.

BOLEHKAH MEMBACA SHALAWAT?

Ada anjuran membaca shalawat ketika menyembelih qurban dari sebagian ulama .

Imam Nawawi rahimahullah berkata, ”Disunnahkan ketika membaca bismillah saat menyembelih untuk membaca shalawat pada Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam. Inilah pendapat Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm. Hal ini juga ditegaskan oleh Asy-Syairazi dalam At-Tanbih, begitu pula ulama Syafi’iyah lainnya. Namun ada pendapat lain dari Abu Hurairah, bahwa membaca shalawat tidaklah dianjurkan, tidak pula dimakruhkan. …

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Ulama lain tidak menyetujui penganjuran shalawat ketika menyembelih di antaranya adalah murid-murid Imam Abu Hanifah rahimahullah. Mereka memakruhkan dibacakannya shalawat ketika penyembelihan. Penulis kitab Al-Muhith (salah satu kitab dalam madzhab Abu Hanifah, pen.) beralasan bahwa hal itu dilarang karena dikhawatirkan ada anggapan kalau sembelihan itu untuk selain Allah.

Ulama Hambali berselisih pendapat dalam masalah ini. Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali lainnya memakruhkan membaca shalawat ketika itu. Begitu pula Abu Al-Khattab dalam Ru’us Al-Masail.” (Jala’ Al-Afham, hlm. 377-378)

Sementara tidak ada hadits khusus yang menyebutkan penganjuran membaca shalawat saat menyembelih. Wallahu a’lam, namun ada hadits yang mengatakan ketika akan menyembelih disyari’atkan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar“, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik, juga diiringi doa agar Allah menerima qurban sohibul qurban.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

🌐 almanhaj.or.id, muslim.or.id, rumaysho.com

AlhikmahJkt
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments