Search

Dosa besar : Minum Khamr

Baca Juga :



MINUM KHAMR

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr haram hukumnya” (Muttafaq ‘alaih)

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS Al-Maidah: 90)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
"Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya" (HR Tirmidzi & Ibnu Majah)

Perhatikanlah, khamr telah dilaknat oleh Allah bukan hanya peminumnya bahkan seluruh yang berkaitan dengan pengadaan khamr dan peminuman khamr terlaknat. Oleh karena itu, kita harus menghindari untuk berinteraksi dengan khamr agar tidak mendapat laknat Allah (meminum, mengantarkan, menghidangkan, menjualnya, mempromosikan, membuatnya, melegalkannya, bersekongkol memproduksinya, dll). Bahkan ada hadits yang secara tegas melarang menghadiri jamuan makan yang menyediakan khamr. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa yang benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah menghadiri perjamuan yang mengedarkan khamr.” (HR. Ahmad no. 14241)

Abdullah bin Umar (bahkan) berpendapat bahwa meminum khamr (minuman keras) adalah dosa yang paling besar. Dan meminum khamr tidak diragukan adalah induk dari segala perbuatan keji, dan orang yang melakukannya telah dilaknat dalam bahnyak hadits.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
"Barangsiapa yang meminum khamr, maka cambuklah dia. Jika dia kembali, maka cambuklah dia lagi. Jika dia masih juga kembali meminumnya, maka cambuklah dia. Dan jika masih kembali meminumkannya pada yang keempat kali, maka bunuhlah dia" (HR. Tirmidzi, shahih)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
"Barangsiapa yang meminum khamr di dunia, maka diharamkan baginya (maksudnya: tidak akan dapat meminumnya) di akhirat" (Muttafaq 'alaih)

Sungguh malang nasib para pecandu khamr tersebut, tidak hanya mereka terhalangi dari meminum khamr yang ada di surga bahkan mereka diberi minuman yang menjijikkan

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
"Barangsiapa yang meninggalkan shalat sekali karena mabuk, maka seakan-akan dia sebelumnya memiliki dunia dan segala isinya lalu diambil paksa darinya. Dan barangsiapa yang meninggalkan shalat empat kali karena mabuk, maka adalah hak bagi Allah untuk memberinya minum Thinah al-Khabal (lumpur busuk). "Ditanyakan kepada beliau, "Apa itu Thinah al-Khabal?" Beliau menjawab, "Saripati (dari darah dan ananah) para penghuni Neraka Jahannam" (HR. Imam Ahmad, shahih)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
"Pecandu minuman keras, jika dia mati (dan tidak bertaubat darinya), maka dia akan bertemu dengan Allah seperti penyembah berhala" (HR. Ahmad)

👤 Al-Imam Al-Hafizh adz-Dzahabi, Ust. Abu Abdil Muhsin Firanda, Lc
🌐 Al-Kaba'ir, muslim.or.id


Alhikmahjkt
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments