Hukum : membubarkan kegiatan pengajian Islam
Baca Juga :


Sering mendengar cerita dari panitia pengajian, bahwa asalnya masjid tersebut sepi dan tidak makmur, tidak ada kegiatan majelis ilmu, bahkan shalat berjamaah sangat-sangat sedikit jamaahnya.
Kemudian ada sekelompok manusia yang semangat untuk memakmurkan masjid, akhirnya masjidnya makmur, baik kegiatan shalatnya atau kegiatan majelis ilmunya YANG BERDASARKAN AL QURAN DAN AS SUNNAH dan kegiatan keislaman lainnya.
TETAPI, sangat disayangkan setelah masjid makmur, jamaah ramai, majelis ilmu hampir setiap hari dengan jamaah yang hadir banyak dan bermanfaat untuk warga sekitar, ada sekelompok manusia yang mempunyai hati dan sifat seperti Kaum Munafik dan Yahudi, dengan dalih ini dan itu, akhirnya posisi DKM masjid diganti dengan alasan ini dan itu, jadinya panitia yang tadi memakmurkan masjid di depak dan diganti dengan orang-orang yang jangankan memakmurkan masjid, mereka sendiri saja jarang bahkan tidak pernah ke masjid. Wallahul musta’an.
*SEMUA ITU SIRNA, KARENA ADA MANUSIA-MANUSIA YANG MENGHALANGI DARI JALAN ALLAH....!!!*












__
✏ Ust. Ahmad Zainuddin, Lc. حفظه الله تعالى
✏ Ust. Ahmad Zainuddin, Lc. حفظه الله تعالى

Demikian, wabillahi at-taufiiq
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini