Search

Hukum : membubarkan kegiatan pengajian Islam

Baca Juga :


🔥 *BAHAYA MEMBUBARKAN KEGIATAN PENGAJIAN ISLAM*
Sering mendengar cerita dari panitia pengajian, bahwa asalnya masjid tersebut sepi dan tidak makmur, tidak ada kegiatan majelis ilmu, bahkan shalat berjamaah sangat-sangat sedikit jamaahnya.
Kemudian ada sekelompok manusia yang semangat untuk memakmurkan masjid, akhirnya masjidnya makmur, baik kegiatan shalatnya atau kegiatan majelis ilmunya YANG BERDASARKAN AL QURAN DAN AS SUNNAH dan kegiatan keislaman lainnya.
TETAPI, sangat disayangkan setelah masjid makmur, jamaah ramai, majelis ilmu hampir setiap hari dengan jamaah yang hadir banyak dan bermanfaat untuk warga sekitar, ada sekelompok manusia yang mempunyai hati dan sifat seperti Kaum Munafik dan Yahudi, dengan dalih ini dan itu, akhirnya posisi DKM masjid diganti dengan alasan ini dan itu, jadinya panitia yang tadi memakmurkan masjid di depak dan diganti dengan orang-orang yang jangankan memakmurkan masjid, mereka sendiri saja jarang bahkan tidak pernah ke masjid. Wallahul musta’an.
*SEMUA ITU SIRNA, KARENA ADA MANUSIA-MANUSIA YANG MENGHALANGI DARI JALAN ALLAH....!!!*
 *APA BAHAYANYA ORANG YANG BERLAKU SEPERTI IN I:*
1. Ciri dominan kaum Munafik dan kaum Yahudi kaum yang dimurkai dan kaum Nashrani kaum yang sesat adalah MENGHALANGI MANUSIA DARI JALAN ALLAH
2. Dinyatakan sesat oleh Allah dengan kesesatan yang nyata
3. Ditambah siksa di neraka dengan siksa yang lebih pedih
4. Amalannya sia-sia
5. Terhapus amalnya
6. Tidak akan dimapuni dosanya
7. Lebih besar dosanya dibandingkan membunuh
8. DIlaknat oleh Allah
9. Sifat sangat dominan dari orang munafik
10. Sifat kebanyakan ulama Yahudi dan Nashrani
11. Mendapat siksa wail di Neraka
__
✏ Ust. Ahmad Zainuddin, Lc. حفظه الله تعالى
📁 Untuk mengetahui dalil2nya SILAHKAN LIHAT SELENGKAPNYA :
Demikian, wabillahi at-taufiiq
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments