Search

Hukum naik angkot gak bayar dalam Islam

Baca Juga :



  •  Naik Angkot Gak Bayar
    .
    💭 Jika dulu pernah naik angkot gak bayar, naik bis kota gak bayar, apa yg harus dilakukan? Krn jd kepikiran. Sementara tdk memungkinkan utk mencari supirnya atau pemilik angkot…
    .
    Pada hakekatnya, ketika kita naik angkot atau fasilitas berbayar lainnya, kita sedang memperkerjakan orang lain untuk memberikan layanan ke kita. Status mereka adalah ajir ‘am, orang yang bekerja untuk memberikan jasa ke banyak orang dalam waktu bersamaan. Jika mereka sudah memenuhi layanannya dengan baik, namun kita tidak memberikan, bisa jadi kita melakukan dosa besar, yang dimusuhi Allah kelak di hari kiamat.
    .
    Ada 3 orang yang menjadi musuh saya kelak di hari kiamat, [pertama], Orang yang bersumpah atas nama-Ku untuk memberikan sesuatu, namun dia mengingkarinya. [kedua], Orang yang menjual manusia merdeka, lalu dia makan uangnya. [ketiga], orang yang memperkerjakan orang lain, lalu dia penuhi tugasnya, namun orang ini tidak membayar upahnya. (HR. Bukhari 2270)
    .
    💭 Bagaimana jika itu sudah berlalu lama dan apa yang harus dilakukan?
    Anda tetap wajib mengembalikannya ke pemilik. Tahapan yang bisa dilakukan, yaitu :
    .
    [1] Harus diserahkan ke supirnya atau pemilik angkot, jika memungkinkan. Baik diserahkan langsung, atau dikirim melalui kurir atau transfer. Yang penting, uang itu sampai ke yang berhak mendapatkannya.
    .
    [2] Jika langkah pertama tidak memungkinkan, dan juga tidak memungkinkan menemui ahli warisnya maka harta haram yang didapatkan secara dzalim, dan tidak bisa dikembalikan ke pemilik, taubatnya dilakukan dengan cara disedekahkan atas nama pemilik. Namun dengan tetap dijamin, jika pemilik berhasil ditemukan, maka harus disampaikan kepadanya bahwa hartanya telah disedekahkan. Jika dia ridha, pahalanya menjadi miliknya. Jika tidak ridha, harus diganti dan pahala sedekah menjadi milik yang memegang harta.
    .
    Ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya. InsyaaAllah ini pendapat yang lebih mendekati , yaitu dengan cara memohon ampun kepada Allah, dan mensedekahkan harta itu atas nama pemilik. Semoga Allah menerimanya dan Allah Maha Tahu ke mana pahala sedekah itu disalurkan.
    .
    ⤵⤵⤵⤵
•┈┈┈◎❅❀❦🌸❦❀❅◎┈┈┈•
.
☆Pegang erat sunnah dan gigitlah dengan geraham - Berani syar'i tanpa selfie☆
.
🔊 Disebarkan oleh :
.
📸 instagram : @muslimah.salafy
💻 facebook.com/muslimah.salafyy
📲 Group Line : muslimah.salafy
🌏 sumber : Konsultasisyariah.com
👤 pemateri : Ustadz Ammi Nur Baits
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments