Search

Mal Praktek Dokter, siapa yang nanggung resiko?

Baca Juga :



🌡Malpraktek Dokter, Siapa Nanggung Resiko
.
💭 Jika ada dokter melakukan malpraktek, apakah dokter harus menanggung segala resikonya?
.
Ketentuan yang berlaku untuk dokter, tidak berbeda dengan ketentuan yang berlaku untuk profesi lainnya. Mereka dituntut untuk bekerja sesuai dengan SOP masing-masing profesi. Dan namanya kerja manusia, tidak akan lepas dari kesalahan. Sebagai bagian dari ketidak-sempurnaan manusia.
.
Hanya saja, para ulama menyebutkan, ketika terjadi kesalahan yang membahayakan klien, tingkat tanggung jawabnya diukur berdasarkan sejauh mana kesesuaian kinerjanya dengan SOP. Secara sederhana bisa kita bagi jadi 2:
.
[1] Jika dokter telah bekerja sesuai SOP, maka dia tidak menanggung resiko yang membahayakan pasiennya.
Misalnya, dokter telah memberikan resep obat sesuai dosis dan protap yang berlaku, namun ternyata pasien meninggal, dokter tidak disalahkan.
.
[2] Jika dokter tidak mengikuti ketentuan SOP dan protap penanganan pasien sesuai yang ditetapkan, maka dia wajib menanggung resiko bahaya yang dialami pasien.
Imam as-Syafi’i mengatakan,
.
Contoh kedua yang tidak ada diyat, ada orang yang meminta tabib untuk mengobati sakitnya… atau tukang bekam diminta untuk membekam atau tukang kay untuk mengkay, atau seorang ayah menyuruhnya untuk mengkhitan anaknya, lalu mati karena praktek itu, sementara yang dia lakukan tidak lebih dari apa yang diperintahkan, maka tidak ada diyat untuknya dan tidak dihukum, jika niatnya baik, insyaaAllah. Karena tabib maupun tukang bekam, mereka melakukan praktek pengobatan atas perintah pasien atau ayahnya pasien, yang dibolehkan untuk menangani sesuai keahlian keduanya. (al-Umm, 6/175)
.
Ini berlaku jika dokter telah mendapatkan izin praktek sesuai bidangnya. Jika ada dokter menangani bagian yang bukan bidangnya, kemudian terjadi resiko kesalahan, maka dokter yang tanggung jawab. Misalnya, dokter umum menangani penyakit akut yang seharusnya ditangani oleh spesialis.
.
Siapa yang melakukan praktek pengobatan, sementara dia tidak mengetahui dengan baik tentan ilmu itu, maka dia wajib menanggung resiko. (HR. Nasai 4830 dan dihasankan al-Albani)
.

💥Jika kesalahan yang dilakukan dokter ini karena niat jahat, maka dilakukan hukum diqisas, sesuai tingkat resiko yang diderita pasien. Jika kesalahan ini sampai menyebabkan ada organ pasien yang rusak, maka dia diqisas dengan dirusak organnya yang sama.Ad-Dasuqi mengatakan,
.
Untuk orang yang melakukan kesalahan karena tidak tahu, dia tidak diqisas. Karena tujuan dia bukan untuk membahayakan pasien. Namun tujuannya adalah mengobati orang sakit atau menurunkan bahaya penyakitnya. Namun jika tujuannya untuk membahayakan pasien, maka dia diqisas. (Hasyiyah ad-Dasuqi, 19/49).
.
•┈┈┈◎❅❀❦🌸❦❀❅◎┈┈┈•
.
☆Pegang erat sunnah dan gigitlah dengan geraham - Berani syar'i tanpa selfie☆
.
🔊 Disebarkan oleh :
.
📸 instagram : @muslimah.salafy
💻 facebook.com/muslimah.salafyy
📲 Group Line : muslimah.salafy
🌏 sumber : Konsultasisyariah.com
👤 pemateri : Ammi Nur Baits
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments