Search

Bunga Bank itu riba

Baca Juga :



PENGUMUMAN PERANG DARI ALLAH

Dalam Al-Qur’an, Allah memaklumkan perang kepada pelaku riba, yang tidak ada pengumuman perang selain kepada pemakan riba,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (Al Baqarah: 278-279)

Riba merusak total ekonomi suatu bangsa, memang tidak terlihat secara individual dan tidak terlihat dalam waktu yang pendek karena tidak benar orang yg bilang: “Cuma ngutang-bunga kayak gini aja gapapa”

Tapi riba merusak dan menghancurkan ekonomi bangsa, silahkan baca bagaimana Bank-Bank Central suatu negara yang umumnya dan hakikatnya adalah milik swasta dan golongan tertentu. Melalui riba inilah bank-bank tersebut bisa mempengaruhi ekonomi suatu negara. Lihat juga negara super power katanya, mulai terguncang ekonominya, kaya makin kaya sekali, miskin makin miskin sekali, sehingga menimbulkan kesenjangan sosial yang berdampak pada rusaknya suatu negara baik tatanan maupun kehidupan sosialnya.

Masih banyak ancamana bahaya riba yang lainnya yang ancaman ini tidak ada atau tidak sekeras dosa-dosa lainnya secara umum. Misalnya dosa riba sebagaimana menzinahi ibu sendiri.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim, Syaikh Al Albani mengatakan: shahih lighairihi)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad, Syaikh Al Albani : shahih)

👤 Ustadz dr. Raehanul Bahraen
🌐 muslimafiyah.com

AlhikmahJKT
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments