Search

Hukum melamar pekerjaan karena orang dalam di Islam

Baca Juga :



🔥Melamar pekerjaan melalui orang dalam
.
💭 Ada pertanyaan mirip yang disampaikan kepada Ulama' yang duduk di Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi : Apa hukum perantara, apakah diharamkan? Misalnya bila saya ingin bekerja atau masuk di sekolahan atau semisalnya kemudian saya menggunakan perantara, bagaimana hukumnya?
.
🌱 Pertama, bila efek penggunaan rekomendasi perantara (termasuk orang dalam.pent) adalah orang lain yang lebih utama dan lebih berhak (dilihat dari sisi keilmuan, kemampuan memikul beban pekerjaan, mengerjakannya dengan teliti) menjadi terhalang untuk ditunjuk di posisi itu maka rekomendasi itu hukumnya haram mengingat itu adalah
.
🔽- kedholiman terhadap orang yang lebih berhak mendapatkan pekerjaan itu dan kedholiman kepada penguasa (dengan cara menghalangi posisi kerja mendapatkan orang-orang yang cakap, menghalangi pemerintah mendapatkan pelayanan serta bantuan mereka dalam mengurus fasilitas umum)
.
🔽- mendholimi ummat dalam bentuk menghalangi mereka mendapatkan pelayanan terbaik orang yang melaksanakan tugas keumatan dan membantu urusan mereka.
.
🔽- menimbulkan dendam, prasangka buruk, dan kerusakan masyarakat.
.
🌻Apabila kegiatan perantara ini (rekomendasi ini) tidak menimbulkan hilangnya hak seseorang, atau pengurangan haknya maka ini dibolehkan, bahkan ini dianjurkan dalam syariat serta berpahala (bagi orang yang membantu rekomendasi itu) Insya Allah. Nabi ﷺ pernah bersabda
.
{اشفعوا تؤجروا، ويقضي الله على لسان رسوله ما يشاء}
.
“Berikan syafa’at, niscaya kalian mendapat pahala. Allah akan memutuskan melalui lisan Nabi-Nya apa yang dikehendaki”
.
📚Fatawa al-Lajnah ad-Daimah
Perlu diketahui tidak boleh memberikan syafaat dengan meminta imbalan, dan kita tidak boleh menjadi pihak yang memberi imbalan, ada hadits marfu' dari Abu Umamah,
.
مَنْ شَفَعَ لأَحَدٍ شَفَاعَةً فَأَهْدَى لَهُ هَدِيَّةً [عَلَيْهَا] فَقَبِلَهَا [مِنْهُ] فَقَدْ أَتَى بَابًا عَظِيْمًا مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا.

“Barangsiapa memberi pertolongan kepada seseorang, lalu ia diberi hadiah (atas pertolongan itu) kemudian (mau) menerimanya, sungguh ia telah mendatangkan suatu pintu yang besar di antara pintu-pintu riba.”
.
Wallahu ta'ala a'lam
.
•┈┈┈◎❅❀❦🌸❦❀❅◎┈┈┈•
.
☆Pegang erat sunnah dan gigitlah dengan geraham - Berani syar'i tanpa selfie☆
.
🔊 Disebarkan oleh :
.
📸 instagram : @muslimah.salafy
💻 facebook.com/muslimah.salafyy
📢Telegram : t.me/muslimahsalafyy
📲 Group Line : muslimah.salafy
🌏 sumber : salamdakwah.com
👤Pemateri : Ustadz Mukhsin Suadi,Lc



Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments