Search

Hukum wanita bercadar pelihara anjing untuk menolongnya

Baca Juga :



Wanita cadar pelihara anjing di blow up beritanya, wanita berjilbab makan babi, wanita berjilbab mengaku pelakor dll
.
Alhamdulillah ada hikmahnya, kita bisa jelaskan syariat terkait
# Larangan Memelihara Anjing tanpa Keperluan yang Disyariatkan

Seorang muslim tidak diperkenankan memelihara anjing di rumahnya tanpa ada keperluan yang diizinkan oleh syariat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath.” (HR. Muslim, no. 1575)

Di riwayat yang lain akan berkurang pahalanya sebesar dua qirath. “Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qirath.” (HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574)
.
Renungkanlah, untuk apa kita memelihara anjing apabila tidak ada manfaatnya? Padahal anjing tersebut bisa hidup bebas jika dibiarkan hidup di alam bebas. Perlu kita renungkan juga:

Bukankah lebih baik uang untuk memelihara anjing kita gunakan untuk bersedekah?

Bukankah lebih baik perhatian untuk anjing kita gunakan untuk memperhatikan anak yatim?

Bukankah waktu kita untuk bermain-main dengan anjing lebih baik kita gunakan untuk hal bermanfaat bagi manusia?

Ingat pula bahwa jilatan anjing merupakan najis dan tergolong dalam najis berat (mughallazhah). Dan cara membersihkannya berbeda dengan najis lainnya. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu.”(HR. Muslim, no. 279)

Renungkan juga bahwa terkadang anjing yang dipelihara di depan rumah umumnya akan menganggu orang lain dan pejalan kaki. Tidak jarang anjing menggonggong kencang, membuat takut dan membuat kaget bahkan mengejar orang serta menimbulkan teror.

Boleh memelihara anjing apabila ada kebutuhan yang diperkenankan syariat

Misalnya anjing untuk berburu
.
dr. Raehanul Bahraen
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments