Search

Hukum bekerja di leasing dalam Islam

Baca Juga :



.
:: HUKUM BEKERJA DI LEASING ::
.
Sebelum menentukan hukum bkerja di leasing, terlebih dahulu kita hrs memahami sperti apakah leasing itu sendiri.
.
Pertama, pd umumnya leasing motor, mobil dll yg kita jumpai saat ini termasuk dlm kategori financial lease. Financial lease adalah suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barang berpindah dr pihak pemberi sewa kpd penyewa. Jika dlm masa akhir sewa pihak penyewa tdk dpt melunasi sewanya, barang tersebut tetap milik pemberi sewa (perusahaan leasing),akadnya dianggap sbg akad sewa.
.
Sedangkan jika pd masa akhir sewa pihak penyewa dpt melunasi cicilannya, barang tersebut menjadi milik penyewa. Shg terdapat dua proses akad sekaligus, yaitu sewa & beli.
.
Dalam muamalah tdk diperbolehkan ada 2 akad dlm satu transaksi sebagaimana larangan Rasullullah :
" Rasullullah melarang 2 transaksi dalam 1 akad" (Ahmad, al-Bazar & ath-Thabrani)
.
Kedua, dlm leasing terdapat praktek riba. Hal ini terjadi ketika pembeli terlambat melakukan pembayaran sesuai dgn waktunya, maka nilai jual barang akan bertambah (berbunga) sesuai dgn waktu keterlambatannya.
.
Praktek seperti ini jelas terlarang sesuai dengan sabda Nabi, " Rasullullah telah melaknat pemakan riba, pemberi makan dengan, penulisnya & kedua saksinya. Beliau mengatakan," Mereka itu sama," (Kitabut Da'wah, Juz I, Hal 142, dari fatwa Syaikh Ibn Baz)

Ketiga, proses yg berlaku di dalamnya termasuk sistim jual beli barang yg blm selesai diserahterimakan (belum menjadi milik Leasing/Bank) & menurut Islam sistem ini terlarang.

Nabi bersabda ,"Barang siapa yg membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya. Ibnu Abbas ra. berkata,"Segala sesuatu sama dgn bahan makanan," (HR. Bukhari-Muslim).
.
Dari uraian di atas jelas bahwa dlm leasing terdapat praktek yg terlarang menurut tinjauan Islam, shg bekerja pd perusahaan leasing masuk dlm katagori pekerjaan yg dilarang. Karena mendukung terjadinya praktek riba yg diharamkan sebagaimana firman Allah : "Dan tolong menolonglah kamu dlm mengerjakan kebajikan & takwa dan jgn tolong menolong dlm berbuat dosa & pelanggaran," (QS. Al Maidah: 2)
.
portalmuslimkaffah.blogspot.co.id/2016/11/
.
#xbank_leasing
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments