Search

Apakah ada riba cicilan kredit tanpa bunga 0% tapi ada denda

Baca Juga :




.
.
Contohnya adalah beli HP dengan harga 2,4 juta dan jika dengan kartu kredit cicilan 0% diubah menjadi cicilan menjadi 400 ribu dibayar enam kali. Apa memang masih termasuk riba?
.
Ternyata kalau ditelusuri, tetap ada denda untuk transaksi krediti cicilan 0%. Jika melewati jatuh tempo lalu telat membayar, tetap dikenai denda. Namun kalau membayar tepat waktu, cicilan 0% akan tetap jadi 0%.
.
Hal seperti ini bermasalah karena adanya akad menyetujui transaksi riba.
.
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa tetap tidak dibolehkan mengikuti transaksi kredit yang ada dendanya ketika telat bayar, walaupun pembeli bertekad untuk melunasi angsurannya tepat waktu. Ada dua alasan terlarangnya:
1. Ini sama saja menyetujui syarat riba, itu haram.
2. Bisa jadi ia tetap terjatuh dalam riba karena telat saat punya udzur yaitu karena lupa, sakit, atau pergi safar. (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, 101384)
.
Dan perlu dipahami bahwa denda ketika ada keterlembatan pembayaran termasuk riba jahiliyah dan disepakati haramnya.
.
Ibnu Katsir menyatakan bahwa jangan seperti orang jahiliyah yang akan berkata kepada pihak yang berutang (debitor) ketika sudah jatuh tempo, “Lunasilah! Kalau tidak, utangmu akan dibungakan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:287)
.

Dijawab oleh Ustadz @mabduhtuasikal via @rumayshocom .
Jazakumullah khairan
.
#xbank_cc
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments