Search

Hukum emoticon dalam islam

Baca Juga :


|| Hukum Emoticon Dalam Pandangan Islam 📚 ||
------------------------------------------------
Oleh: Ustadz Abduh Tuasikal -hafizhahullah-
✒ -----------------------------
Sebagian kita ketika chating pada Yahoo atau WhatsApp, begitu pula pada Facebook memberikan smiley atau emoticon yang nampak kepala manusia tanpa badan. Apakah smiley dan emoticon ini dibolehkan?
Kita dapat ambil pelajaran dari perkataan Ibnu Qudamah berikut ini :

Ibnu Qudamah berkata,

"Jika bagian kepala itu dipotong, maka hilanglah larangan. Ibnu 'Abbas berkata,

الصُّورَةُ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلِيس بِصُورَةٍ

"Disebut gambar (yang terlarang) adalah jika ada kepalanya. Namun jika kepalanya itu terpotong, maka itu bukanlah gambar (yang terlarang)."

Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

أَتَانِي جِبْرِيلُ ، فَقَالَ : أَتَيْتُك الْبَارِحَةَ ، فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْت إلَّا أَنَّهُ كَانَ عَلَى الْبَابِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ سِتْرٌ فِيهِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ ، فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي عَلَى الْبَابِ فَيُقْطَعُ ، فَيَصِيرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَ ، وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْتُقْطَعْ مِنْهُ وِسَادَتَانِ مَنْبُوذَتَانِ يُوطَآنِ ، وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَلْيُخْرَجْ .

"Jibril pernah mendatangiku, lalu ia berkata, "Aku tadi malam hendak menemui engkau. Namun ada sesuatu yang merintangiku masuk yaitu ada suatu gambar di pintu." Dan ketika itu di rumahku, ada kain penutup yang bergambar (makhluk bernyawa). Di rumahku juga terdapat anjing.  Potonglah kepala dari gambar yang terdapat di pintu, maka bentuknya nanti sama seperti pepohonan. Untuk bantal atau sandaran pun demikian, yang ada gambarnya dipotong. Untuk anjing, maka usirlah dari rumah."

Rasululullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas melakukan perintah dari Jibril. Jika gambar tersebut dipotong lantas tidak nampak lagi bernyawa setelah dipotong, seperti yang terpotong adalah dada, perut, atau yang ada hanyalah kepala yang terpisah dari badan, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena setelah dipotong, tidak nampak gambar (yang utuh). Terpotongnya bagian-bagian tadi statusnya sama seperti kepala yang terpotong.
Namun jika ketika dipotong masih teranggap bernyawa, seperti lengkap dengan mata, tangan, atau kaki, maka masih tetap terlarang.
Demikian pula jika di awal pembuatan gambar hanyalah ada badan tanpa kepala, kepala tanpa badan, atau  bentuknya tidak teranggap hidup dengan adanya kepala dan bagian lain dari badannya, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena seperti itu bukanlah gambar sesuatu yang bernyawa."

• (Lihat Al Mughni, 10:201) •

Dari penjelasan Ibnu Qudamah di atas, nampak bahwa hukum smiley, emoticon, dan ekspresi wajah tidaklah masalah. Demikian pula yang dikatakan oleh guru kami, Syaikh Dr. Sa'ad Al Khotslan,

"Yang nampak ekspresi wajah (face) dengan simbol seperti itu tidak mengapa. Hal ini karena gambar-gambar ekspresi wajah tersebut bukan gambar menurut syari'at. Emoticon hanyalah sekedar simbol-simbol (rumus-rumus) yang dibuat untuk mengekspresikan perkataan."

Namun tentu saja ekspresi wajah yang ditampilkan bukan yang memalukan dan merendahkan orang lain. Semoga bermanfaat.

Referensi
---------------

(Al Mughni, Muwafaqquddin Abu Muhammad 'Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar 'Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. Website Syaikh Dr. Sa'da Al Khotslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-875).
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments