Search

Hukum keluyuran saat jam kerja dalam Islam

Baca Juga :



📣💼 FATWA ULAMA ISLAM TENTANG KELUAR SAAT WAKTU KERJA 💼📣
.
Kita bersaudara dan kita semua mengangankan kebahagiaan. Kewajiban  seorang saudara ketika melihat kawannya tersalah ialah meluruskannya dan mengajak kembali pada jalur yang tepat.
.
Kita mohon pada Allah subhanahu wa ta'ala petunjuk untuk bisa meniti jalan yang diridhai-Nya. Berikut beberapa fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama berkaiatan judul yang kita sebutkan di atas. .
📜 Disebutkan dalam pernyataan Lembaga Fatwa Arab Saudi (XV/152) :
.
الموظف يجب عليه الحضور في مكان العمل كل وقت الدوام ، ولو لم يكن عنده عمل ، ولا يجوز له الانصراف إلا لأمر ضروري يسمح به النظام ، ولا يجوز التزوير بإثبات الحضور والانصراف الرسمي وهو غير صحيح ، فالواجب على السائل وعلى زملائه التوبة إلى الله والتقيد بأداء الواجب .
.
"Seorang pegawai harus hadir di tempat kerja sepanjang waktu kerjanya. Meskipun sedang tidak ada pekerjaan. Tidak boleh dia pergi kecuali saat kondisi darurat yang memang diizinkan oleh undang-undang.
.
Dan tidak boleh pula mengelabui jam hadir dan jam pulang. Sehingga wajib bagi siapa saja yang pernah melakukan kecurangan ini untuk bertaubat pada Allah dan bekerja sesuai dengan aturan yang ada." -SELESAI-
.
Fatwa ini ditandatangani oleh enam ulama besar masa kita; Al Allamah Ibnu Baaz, Syaikh Abdurrazaq Afifi, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan, Syaikh Shalih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid, dan Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh.
.
📜 Di tempat lain disebutkan :
.
خروج الموظف أثناء عمله للبيع والشراء لا يجوز، سواء أذن له من قبل المسؤول عن عمله أم لا؛ لما في ذلك من أمر مخالفة ولاة الأمر. بمنع ذلك
.
"Keluarnya pegawai pada jam kerja untuk berjual beli ialah hal yang terlarang. Baik dia mendapat izin dari atasan maupun tidak. Sebab pada yang demikian terdapat penyelisihan terhadap aturan pemerintah pusat yang melarang hal itu." (XXIII/415)

Dakwah tauhid
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments