Search

Hukum mengambil barang yang nemu dijalan dalam islam

Baca Juga :




[ KETIKA MENEMUKAN BARANG HILANG ]

Menemukan barang itu, bukan berarti dia berpindah tangan ke si penemu. Barang itu masih menjadi hak pemiliknya

Lalu apa yang harus kita lakukan ketika kita menemukan sesuatu. Sementara kita tidak menjamin, ketika barang ini kita biarkan, akan kembali ke pemiliknya

Besar kemungkinan akan diambil orang lain yang mungkin lebih tidak bertanggung jawab

Jika kita yakin bisa bersikap amanah terhadap barang temuan itu, kita bisa mengambilnya dan mengumumkannya selama 1tahun atau berusaha menjaganya hingga datang pemiliknya, atau penanganan lainnya yang diizinkan secara syariat

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

Tidak halal diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya

HR. Bukhari 112

Karena itu, ketika kita merasa ada orang lain yang lebih memungkinkan untuk mengembalikan barang itu, sebaiknya kita serahkan ke orang lain, dan kita tidak mengambilnya

Sebagai contoh, anda menemukan barang di sebuah daerah, ketika anda sedang safar

Atau misalnya di terminal. Tentu saja, anda akan sangat kerepotan jika harus mengumumkan di tempat itu. Karena anda harus melakukan safar untuk bisa menemukan pemiliknya

Di posisi ini, anda bisa serahkan ke satpam atau petugas yang amanah. Sehingga anda terlepas dari tanggung jawab menjaganya

Sebaliknya, jika memungkinkan bagi anda untuk mengembalikannya, karena barang itu anda temukan di daerah anda, maka bisa anda ambil

Dan jika pemiliknya tidak datang setelah diumumkan selama setahun, dia bisa memanfaatkannya. Dengan komitmen, jika pemiliknya datang, dia akan serahkan ke pemiliknya

Jazakumullahu khayran
Artikel
Pengusahamuslim.com

Follow
@yezerkiarfatihzarlis
@yezerkiarfatihzarlis
@yezerkiarfatihzarlis

#muslim #muslimah #kajianyuk #kajiansunnah #kajianislam #kajian #yezerkiarfatihzarlis #dakwah #salaf #quran #sunnah #hijrah #islam

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments