Search

Hukum hadiah dari calon anggota legislatif atau calon kepala negara/daerah saat kampanye dalam islam

Baca Juga :



[Risywah (Sogok atau Suap)]
Hadiah dari Calon Anggota Legislatif atau Calon Kepala Negara/ Daerah Saat Kampanye

Seseorang yang mencalonkan diri dalam pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat ataupun dalam pemilihan kepala negara dan kepala daerah sering membagi-bagikan hadiah kepada rakyat yang akan memilihnya. Hadiah ini termasuk juga risywah. Dalam bentuk apapun hadiah yang diberikan baik berupa: uang, bahan makanan pokok, baju kaos, topi atau cindera mata lainnya.

Hakikat risywah bentuk ini adalah kebalikan dari sogok yang diberikan calon pegawai kepada panitia yang akan menerimanya. Yaitu: rakyat yang akan memilihnya adalah sebagai penerima sogok dan calon DPR atau calon kepala daerah yang akan dipilih rakyat adalah sebagai pemberi sogok dan partai serta tim sukses pengusung calon tersebut adalah sebagai perantara sogok, kesemua mereka terkena laknat dan dosa praktik risywah.

Komite tetap fatwa dan penelitian keislaman kerajaan Arab Saudi telah menfatwakan haram pemberian dan penerimaan hadiah dari calon yang ikut pemilihan legislatif, fatwa no: 7245, yang ditanda tangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz (ketua), yang berbunyi,

Soal: Apakah hukum Islam tentang seorang calon anggota legislatif dalam pemilihan yang memberikan harta kepada rakyat agar mereka memilihnya dalam pemilihan umum?

Jawab: Perbuatan calon anggota legislatif yang memberikan sejumlah harta kepada rakyat dengan tujuan agar mereka memilihnya termasuk risywah dan hukumnya haram.
(Fatawa lajnah daimah, jilid XXIII, hal 541)

Sumber: Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Harta Haram Muamalat Kontemporer, Cetakan ke-12.

_____
Follow Us:
Fanspage Fb: @syariahmovement
https://m.facebook.com/syariahmovement/

Instagram: @syariahmovement
https://www.instagram.com/syariahmovement/

WhatsApp Group (Saat ini Khusus Ikhwan/ Pria): 0896 8760 0331

#syariahmovement
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments