Search

Hukum itikaf sendiri di kamar

Baca Juga :



Reposted from @antibidahclub  -  بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
.
I’tikaf adalah berdiam diri di masjid untuk ketaatan kepada Allah, dan ini khusus di dalam masjid tidak sah selain masjid.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
"‘I’tikaf tidak sah di selain masjid. Kalau orang yang beri’tikaf laki-laki. Kami tidak tahu diantara para ulama’ ada perbedaan dalam hal ini. Asal hal itu adalah firman Allah Ta’ala,
‘Dan janganlah engkau pergauli (para wanita) sementara kamu semua dalam kondisi beri’tikaf di dalam masjid.’ (QS Al-Baqarah: 187)
.
Maka Allah khususkan hal itu. kalau i’tikaf sah di selain masjid, tidak dikhususkan pengharaman mempergauli di dalamnya. Karena berhubungan badan, diharamkan dalam i’tikaf secara mutlak. Dalam hadits Aisyah radhiallahu’anha berkata:
.
‘Jikalau Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam memasukkan kepalanya sementara beliau di masjid dan saya menyisir (rambutnya). Biasanya beliau tidak masuk rumah kecuali kalau ada keperluan dikala beliau dalam kondisi beri’tikaf.'
.
Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dengan sanadnya dari Zuhri dari Urwah dan Said bin Musayyab dari Aisyah dalam hadits :
.
"Sesungguhnya sunnah bagi orang beri’tikaf, tidak keluar kecuali untuk keperluan orang. Dan tidak ada i’tikaf kecuali di masjid (yang ada shalat) jama’ah.’"
Selesai dari kitab ‘Al-Mugni, 3/65.

Tempat yang terpisah (kamar) bukan bagian dari masjid yang digunakan untuk shalat. Maka i’tikaf di dalamnya tidak sah.
.
Dalam kitab ‘Matolib Ulin Nuha, 2/234 dikatakan, ‘Diantara (batasan) masjid adalah belakangnya yakni atapnya. Diantaranya juga pelataran yang dikelilingi (tembok). Al-Qodi berkata, ‘Kalau ia ada pagar dan pintu, maka ia seperti masjid. Karena ia bersama masjid. Dan mengikutinya. Kalau tidak dikelilingi (pagar) maka, tidak ada ketetapan baginya hukum masjid. Diantaranya menara (masjid) yang mana pintunya (menyatu) dengan masjid. Kalau menara dan pintunya diluar masjid, meskipun dekat. Dan orang yang beri’tikaf keluar untuk azan, maka i’tikafnya batal.’
Selesai dengan ringkasan.
.
Source: https://islamqa.info

#antibidahclub #dakwahsunnah #fikihitikaf
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments