Search

Larangan membasuh anggota wudhu lebih dari 3 kali

Baca Juga :





Larangan Membasuh Anggota Wudhu lebih dari 3 Kali
.
👉 Gabung Grup WA bit.ly/Ittibaid
.
Anggota wudhu dapat kita kelompokkan menjadi 2:
.
Anggota wudhu yang dicuci: wajah, tangan, dan kaki. Anggota wudhu yang diusap: kepala.
.
Untuk anggota wudhu yang diusap, umumnya riwayat yang shahih menyebutkan, mengusap kepala dilakukan sekali. Sementara ada riwayat lain yang menyebutkan 3 kali.
.
Dari Humran – mantan budak sahabat Utsman – beliau menceritakan, Saya pernah melihat Utsman bin Affan berwudhu…. Dalam penjelasannya, Humran mengatakan, Utsman mengusap kepada 3 kali, kemudian mencuci kedua kakinya 3 kali. (HR. Abu Daud 107 dan dinilai hasan shahih oleh al-Albani. Dan sebelumnnya dishahihkan Ibnul Jauzi dalam Kasyful Musykil).
.
Karena itu, sebagian ulama menyimpulkan, dianjurkan mengusap kepala sekali, dan dianjurkan kadang-kadang mengusap kepala 3 kali.
.
Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhumengatakan,
Aku melimat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu 3 kali-3kali. Dan beliau mengusap kepada sekali. (HR. Ibnu Majah 451 dan dishahihkan al-Albani).
.
Sementara untuk anggota wudhu yang diusap, terdapat riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang melakukannnya sekali-sekali, dua kali-dua kali, atau tiga kali-tiga kali.
.
Sahabat Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhumengatakan, Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu 3 kali-3 kali, 2 kali – 2 kali, dan terkadang sekali-sekali. (HR. Thabrani dalam al-Kabir dan dishahikan al-Albani dalam Silsilah as-Shahihah 2122)
.
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi batasan, maksimal 3 kali. Lebih dari 3 kali dianggap sebagai kesalahan dan kedzaliman.
.
Dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,
.
Ada orang badui datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya tentang cara wudhu. Kemudian beliau ajarkan berwudhu 3 kali-3 kali.
.
Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Seperti ini cara wudhu yang benar. Siapa yang melebihi 3 kali berarti dia melakukan kesalahan, melampaui batas, dan bertindak dzalim. (HR. Abu Daud 135, Nasai 140 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
.
.
🌐 Konsultasisyariah 📷 @ittiba.id
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments