Search

Posisi sujud yang salah bisa membatalkan sholat

Baca Juga :




*POSISI SUJUD YANG MEMBATALKAN SHALAT*
.
👉 Gabung Grup WA bit.ly/ITTIBAID
.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu pada tujuh anggota badan: dahi –dan beliau berisyarat dengan menyentuhkan tangan ke hidung beliau–, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua kaki…” (HR. Bukhari 779 & Muslim 1126).
.
Bagaimana Jika Ada salah Satu Anggota Sujud tidak Menyentuh Lantai? Praktek semacam ini sangat sering kita jumpai di masjid. Yang sering menjadi korban adalah kaki. Bagian kaki tidak menempel tanah. Terutama ketika sujud kedua. Sehingga orang ini tidak sujud dengan bertumpu pada 7 anggota sujud.

Sebagian ulama menilai, sujud semacam ini batal, sehingga shalatnya tidak sah.

Dr. Sholeh al-Fauzan. Dalam salah satu fatwanya, beliau mengatakan, Orang yang sujud, namun salah satu anggota sujudnya tidak menempel tanah, maka di sana ada rincian,1. Jika dia tidak menempelkan sebagian anggota sujud karena udzur yang menghalanginya untuk melakukan hal itu, seperti orang yang tidak bisa sujud dengan meletakkan salah satu anggota sujudnya, maka tidak ada masalah baginya untuk melakukan sujud dengan bertumpu pada anggota sujud yang bisa dia letakkan di tanah. Sementara anggota sujud yang tidak mampu dia letakkan, menjadi udzur baginya. 2. Namun jika dia tidak meletakkan sebagian anggota sujud tanpa ada udzur yang diizinkan syariat, maka shalatnya tidak sah. Karena dia mengurangi salah satu rukun shalat, yaitu sujud di atas 7 anggota sujud. Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/8389/

🌐 Konsultasisyariah
🎨 @ittiba.id

TAMBAHAN : KESALAHAN LAIN KETIKA SUJUD YAITU Tidak Bersikap I’tidal Ketika Sujud
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin menjelaskan bahwa yang dimaksud “i’tidal ketika sujud” adalah merenggangkan antara betis dengan paha, dan meregangkan antara perut dengan paha, masing-masing kurang lebih 90 derajat. Namun *tidak boleh berlebihan ketika meregangkan betis dengan paha, sehingga lebih dari 90 derajat*.(Asy Syarhul Mumthi’, 1:579)

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments