Search

Hukum memakai pakaian cosplay dalam Islam

Baca Juga :

 




__


Hukum pakai cosplay 


Ini jarang banget dibahas secara spesifik di kitab2 fiqh kontemporer juga, namun sebenarnya hukumnya sangat mudah untuk kita temukan dalam Bab Libas (pakaian) dan kita bisa simpulkan sendiri dari bab tersebut, alhamdulillah ini adalah fatwa yang disampaikan oleh salah satu guru spesial kami, namun beliau tidak ingin namanya ditenarkan dalam pembahasan ini sehingga saya bikin sendiri saja penjelasannya dengan mengambil fatwa dari beliau saat saya kunjungan ke rumah beliau di Yogyakarta (beliau salah satu guru dari para ustadz2 Salaf di Yogyakarta)


Rincian penggunaan Cosplay adalah (ini lebih rinci dari penjelasan di video) :


1. Jika dalam bajunya ada simbol2 kekafiran, seperti Salib, gambar dewa, atau sejenisnya maka penggunaannya adalah Haram bahkan dikhawatirkan bisa kufur juga


2. Jika pakaiannya ada yang melanggar aturan islam seperti terbuka aurat, atau cowok pakai anting, gelang, kalung, pakai WIG, maka ini harram hukumnya


3. Jika aman dari pelanggaran secara islam, namun sengaja digunakan untuk pamer dan menyombongkan diri maka haram


4. Jika digunakan hanya karena style baju yg nyentrik, keren, bukan untuk menyombongkan diri namun ingin tampil beda dan jadi sumber perhatian orang lain maka ini minimal makruh


5. Jika pakaian animenya adalah pakaian sehari2 yang lumrah digunakan masyarakat kita misal seperti baju Leorio Hunter x hunter atau baju koki Sanji One Piece, maka ini BOLEH


Nah, itu hanya penjelasan seputar penggunaan bajunya ya, namun ada hal lain yang harus diperhatikan yakni jika anime2 tersebut terkenal dengan unsur sihir, kekafiran dan kemaksiatan maka penggunaan baju tersebut dikhawatirkan bisa mempopulerkan anime tersebut, maka alangkah baiknya jika dijauhi (namun ini kondisional ya, karena bisa saja seseorang pakai baju N*ruto, dan masyarakat sama sekali gak ada kepikiran ama sihir2 dsb, tapi yang diingat hanya teknik bertarung biasa)


-Ditulis oleh Rizal Abu Takeru-



Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments