Search

Hukum mendengarkan murotal Alquran sambil masak atau kerja

Baca Juga :

 


Bismillah

Silsilah Al Qur’an,Do’a,Dzikir

By: Abu Ziyad Berik Said


EMENGNYA BOLEH SAAT MASAK ATAU KERJA, ATAU SAAT AKAN TIDUR SAMBIL DENGERIN MUROTTAL ?

By: Abu Ziyad Berik Said


Pada dasarnya jika seseorang melakukan aktifitas -baik memasak atau melakukan pekerjaan lainnya- seraya mendengarkan murotal itu masih memungkinnya baginya menyimak murotal itu dengan baik, walau terkadang sesaat tersibukkan, maka tidak mengapa.


Tetapi jika dengan itu akhirnya NYARIS TOTAL IA TAK BISA MENYIMAK MUROTTAL ITU, maka SEBAGAI ADAB KEPADA AL QUR’AN SEMESTINYA MUROTAL ITU DINONAKTIFKAN DULU.


Hal ini bisa terangkum dari beberapa Fatwa Ulama berikut:


Saat bicara tentang apa saja perkara yang semestinya diperhatiakan kaum muslimin dalam mengagungkan / memuliakan Al Qur’an yang sayangnya banyak dilalaikan kaum muslimin, maka IMAM NAWAI rohimahulloh diantaranya berkata:

اجتناب الضحك واللغط والحديث في خلال القراءة إلا كلاما يضطر إليه ، وليمتثل قول الله تعالى : ( وإذا قرئ القرآن فاستمعوا له وأنصتوا لعلكم ترحمون …

“Menjauhi sikap BANYAK BERGURAU / TERTAWA, KEGADUHAN, SERTA (BANYAK) MENGOBROL DITENGAH-TENGAH QIRO’AT TERSEBUT, KECUALI JIKA ADA HAL MENDESAK UNTUK BERBICARA. Karena Allah Ta’ala berfirman, “Apabila dibacakan Ayat Alquran maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian di rahmati”.

(Aadab Hamalat al Qur’an [hal.92]


Sementara itu SYAIKH AL ‘UTSAIMIN pernah ditanya :

بعض الناس يسمع القرآن قبل النوم، أو مثلاً وقت مذاكرة أو انشغال بالأشغال فهل هذا من الآداب وما حكمه؟

Sebagian diantara manusia ada yang MENDENGARKAN BACAAN AL QUR’AN (MUROTTAL) SEBELUM TIDUR(NYA), ATAU SEUMPAMA SAAT DISKUSI, AWA SEWAKTU TERSUIBUKKAN DENGAN BERBAGAI KESIBUKKAN, maka apakah hal ini termasuk sikap beradab dan apakah hukumnya?”

 “هذا ليس من الآداب ، ليس من الآداب أن يتلى كتاب الله ولو بواسطة الشريط وأنت متغافل عنه ، لقول الله تبارك وتعالى: ( وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا ) الأعراف/20 ، فلذلك نقول : إن كنت متفرغاً لاستماعه فاستمع ، وإن كنت مشغولاً فلا تفتحه … بعض الناس يقول لي: لا ينام إلا على سماع القرآن، إذا كان كذلك فلا بأس ، إذا كان مضطجعاً ينتظر النوم ما عنده شغل ، فيستمع هذا لا بأس به ، ومن استعان بسماع كلام الله، على ما يريد من الأمور المباحة ، لا بأس ليس هناك مانع ” انتهى من “لقاء الباب المفتوح“

 “Ini BUKAN BAGIAN DARI ADAB (YANG BAIK), ini bukanlah adab (yang baik) saat dibacakan kitab Allah, WALAUPUN VIA KASET, NAMUN ANDA BERARTI LALAI DARINYA ! 

Karena Allah berfirman, “Apabila dibacakan Quran maka dengarkanlah dan diamlah”. 

Oleh karenaya kita katakan, “Jika kalian MEMILIKI WAKTU YANG CUKUP LONGGAR UNTUK MENDENGARKAN (MUROTTAL), MAKA SILAKAN DENGARKANLAH, NAMUN APABILA ANDA SEDANG DALAM KESIBUKAN MAKA JANGAN KAMU MENYETELNYA ! 

Sebagian orang berkata kepadaku, “Dia tidak bisa tidur kecuali dengan mendengarkan Al Quran (murottal)”.

Maka jika memang demikian keadaannya TIDAKLAH MENGAPA. 

(Yakni) jia dia seraya berbaring dan dia menunggu untuk tidur serta tidak dalam keadaan sibuk, maka mendengarkannya tidaklah mengapa. 

Sembari memohon kepada Allah dengan mendegarkan Kalam Allah, agar dia ditunjukki dengan jalan mubah (untuk tidur). 

Maka tidak mengapa karena tidak ada hal yang mencegah/melarang.

(Liqoo Baab al Maftuh [XIV:146])


SYAIKH FAUZHAN hafizhohulloh saat ditanya tentang ISTRI YANG SAMBIL SIBUK DENGAN PEKERJAAN RUTINAS DI DAPUR SERAYA MENDENGARKAN MUROTTAL, apakah hal ini tidak bertentangan dengan Firman Allah : “Apabila dibacakan Al-Qur`an maka DENGARKANLAH dan DIAMLAH, mudah-mudahan kalian dirahmati.” (Al-A’raf: 204)


Maka beliau menjawab:

لا بأس باستماع القرآن الكريم من المذياع أو من المسجل والإنسان يشتغل ، ولا يتعارض هذا مع قوله : ( فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ ) ؛ لأن الإنصات مطلوب حسب الإمكان ، والذي يشتغل ينصت للقرآن حسب استطاعته 

Tidak mengapa/boleh mendengarkan Al-Qur`an dari radio atau dari tape recorder sementara yang mendengarkan tengah sibuk dengan suatu pekerjaan. 

Ini tidaklah bertentangan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا

‘maka DENGARKANLAH dan INSHOT (DIAMLAH)'

Karena ISHOT (DIAM) yang dituntut di dalam ayat adalah SESUAI KEMAMPUAN. 

Dan orang yang sedang mengerjakan suatu pekerjaan, ia inshot ketika Al-Qur`an dibacakan sesuai dengan kemampuannya.” 

(al Muntaqo min Fawa Syaikh al Fauzan [Juz III, No:437])

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments