Search

Hadist lemah : umumkan pernikahan dan rahasiakan pertunangan

Baca Juga :




••

Hadits Dha'if (Lemah)

---------

Untuk pernikahan ada anjuran untuk diumumkan berdasarkan hadits Hasan


📌 Dari Zubair bin Awam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


Ø£َعْÙ„ِÙ†ُوا النِّÙƒَاحَ


“Umumkanlah nikah.”


📚 (HR. Ahmad 16130, Ibnu Hibban 4066 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)


Adapun untuk lamaran para ulama menganjurkan  untuk merahasiakannya.


Bukan karena ini ada sunahnya, tapi dalam rangka menghindari setiap peluang hasad, yang bisa jadi memicu keinginan untuk mengganggalkan rencana pernikahannya.


📌 Dalam Syarhnya, al-Kharsyi menyebutkan:


Untuk lamaran, dianjurkan agar dirahasiakan, seperti khitan. Lamaran dianjurkan dirahasiakan, menghidari adanya orang yanng hasad, sehingga berusaha untuk merusak hubungan antara pihak lelaki dengan keluarga wanita yang dipinang.


📚 (Syarh Mukhtashar Khalil al-Kharsyi, 3/167)


Hal ini sejalan dengan hadits


📌 Dari Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:


Gunakan cara rahasia ketika ingin mewujudkan rencana. Karena setiap pemilik nikmat, ada peluang hasadnya.


📚 (HR. Thabrani dalam al-Ausath 2455 dan dishahihkan al-Albani)


Hadis ini bersifat umum, berlaku untuk semua kasus. Menjadi adab ketika seseorang hendak mewujudkan rencananya. Termasuk diantaranya rencana menikah.


Allahu'alam

---------⠀

follow @hadits_lemah⠀

follow @hadits_lemah⠀

----------

follow @Hadits_Shahihh

follow @Hadits_Shahihh

----------⠀

Ikuti Kami:

📌 Instagram

•https://www.instagram.com/hadits_lemah⠀

📌 Facebook

•https://www.facebook.com/MediaHaditsLemah⠀


#HaditsDhaif #HaditsLemah #KajianHadits #SyarahHadits #Sunnah #Muslim #Muslimah #PekanbaruMengaji #MakasarMengaji #JakartaMengaji #AcehMengaji #MedanMengaji #BaliMengaji #Hijrah #1443H #2021 #IndonesiaBertauhid #Tauhid #StopAmalkanHaditsPalsu

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments