Search

Bantahan klaim arrazy Hasyim tentang kaum muda dan Muhammadiyah

Baca Juga :

 






MENJAWAB KLAIM BUYA ARRAZY HASYIM TENTANG KAUM MUDA DAN MUHAMMADIYAH


Telah Sampai Sebuah Video Kepada Saya, Dimana Dalam Video Tersebut, Buya Dr. Arrazy Hasyim, Lc., M.A. -Semoga Allah Menambah Kebaikan Untuk Beliau- Menceritakan Tentang Perbedaan Kaum Muda Dan Kaum Tua Serta Kaitannya Dengan Muhammadiyah, Lihat https://youtu.be/znObI_d34iM Pada Durasi 01:20 Hingga 07:50.


Beliau Mengklaim Bahwa Kyai Haji Ahmad Dahlan (Dan Juga Kaum Muda Lainnya) Adalah Sufi Yang Bertarekat Dan Sama Sekali Tidak Berbeda Ajarannya Dengan Kaum Tua Kecuali Hanya Dalam Soal Corak Metode Dakwah. 


Tentu Saja Klaim Tersebut Sangat Perlu Ditinjau Kembali Dan Sangat Perlu Untuk Dikritisi. 


Berikut Ini Adalah Jawaban Terhadap Klaim Tersebut:


(1) Perbedaan Kaum Muda Dan Kaum Tua Sudah Menyentuh Ke Ranah Substansi Ajaran, Bahkan Kaum Muda Mempersoalkan Kayfiyah Dzikir Ala Tarekat Yang Dianggap Tidak Berdalil. 


Kaum Muda (Muhammadiyah, Kyai Haji Ahmad Dahlan, Haji Rasul, Syaikh Muhammad Jamil Jambek, Haji Abdullah Ahmad, Dan Lain-Lain) Dengan Kaum Tua (NU, Perti, Kyai Haji Hasyim Asy'ari, Syaikh Sulaiman Ar-Rasuli, Syaikh Muhammad Jamil Jaho, Dan Lain-Lain), Kedua Pihak Tersebut Telah Berbeda Karena Perbedaan Ajaran Yaitu Sebagian Amalan-Amalan Yang Diamalkan Oleh Kaum Tua Namun Dianggap Oleh Kaum Muda Sebagai Bid'ah-Bid'ah Dan Kesyirikan Yang Harus Ditinggalkan, Inilah Alasan Yang Membedakan Mereka. 


Perbedaan Ini Terjadi, Baik Di Sumatera (Tanah Minangkabau) Maupun Di Jawa (Tanah Yogyakarta).


Buya Hamka (Anak Kandung Haji Rasul) -Rahimahullah- Berkata:


"Sebagaimana disebutkan sebelumnya, memperdalam soal tidaklah cukup kesanggupan Haji Abdullah Ahmad. Oleh karena itu, untuk menjawab masalah senantiasa diserahkan kepada dua kawan nya, yaitu Haji Abdul Karim Amrullah dan Haji M. Thaib Sungayang Sayang, Haji M. Thaib meninggal muda-pada tahun 1920 M, usia 47 tahun. Masalah yang dijawab itulah yang telah mengguncangkan alam pikiran kaum ulama pada masa itu sebagaimana berikut ini:


Pertama, melafalkan niat ketika memulai sembahyang, yang lebih terkenal dengan ucapan ushallii, sekali-kali tidaklah berasal dari ajaran Nabi Muhammad saw.. Ini hanyalah kira-kiraan dari ulama-ulama yang datang belakangan. Oleh karena itu, ushallii termasuk bid'ah.


Kedua, kenduri di rumah orang kematian adalah termasuk meratap, dan meratapi orang yang telah meninggal adalah haram hukum nya. Oleh karena itu, adat meniga hari, mengempat hari, menujuh hari, mengempat puluh hari, dan menyeratus hari hendaklah dibasmi.


Ketiga, berdiri ketika membaca barzanji, ketika sampai pada marhaban, tidaklah berasal dari ajaran agama. Ini hanyalah pendapat beberapa ulama yang memandang istihsan (rasa lebih baik) saja. Sementara itu, Nabi saw. "datang" ketika tarikh maulidnya dibaca ini hanyalah kira-kiraan yang tidak ada asal-usulnya.


Keempat, menalqinkan mayat di atas kuburan tidaklah kuat sanadnya (alasannya) dari perbuatan Nabi saw. dan para sahabat. Oleh karena itu, lebih baik perbuatan ini dihentikan. Menalqinkan mayat bukanlah setelah dia terkubur, melainkan ketika dia hendak meninggal diajarkanlah kalimat suci laa ilaaha illallaah di telinganya, tidak.


Kelima, diperbincangkan juga panjang lebar tentang arti bid' ah menurut logat dan bid'ah menurut syara'-bid`ah lughawiyah dan bid'ah Syar'iyah.


Keenam, di Padang ketika itu, amat ribut di kalangan kaum muda terpelajar tentang apa yang dinamakan menyerupai orang kafir. Ketika itu, sangat dipertahankan memakai sesamping, yaitu kain sarung di luar pantalon dilipat sebagai tanda orang Islam. Akibatnya, jika naik kereta api tidak memakai sesamping akan dikenakan bayaran sebagaimana orang Eropa dan Tionghoa. Ketika orang menanyakan pendapat al-Munir tentang tasyabbuh (menyerupai) itu, keluarlah paham beliau (Haji Abdul Karim Amrullah), yaitu bahwa yang dikatakan tasyabbuh adalah memakai tanda-tanda keagamaan, seperti memakai tanda salib dan lain-lain. Adapun soal pakaian, dasi, cepiau (topi), dan lain-lain bukanlah tasyabbuh. Di Turki sendiri, negeri Islam, orang memakai dasi dan pantalon (celana panjang).


Ketujuh, menambah (menempel) sembahyang Jum'at dengan sembahyang Zhuhur di masjid yang dikatakan tidak cukup syaratnya, itu syarat-syarat yang dibuat oleh ulama mazhab, adalah perbuatan yang tidak muncul dari timbangan akal sehat.


Kedelapan, selain dari memulai puasa karena melihat awal bulan (ru'yah), boleh juga dengan memakai ilmu hisab. Bahkan dengan ilmu hisab, akan lebih terjamin kebenarannya karena ilmu hisab bukanlah termasuk ilmu tenung (ramal), melainkan termasuk ilmu pasti dalam ilmu alam (ilmu falak).


Kesembilan, orang yang meninggalkan sembahyang lalu meninggal maka sembahyangnya tidak dapat diganti dengan membayar fidyah oleh ahli warisnya yang tinggal sebagaimana yang banyak dilakukan orang.


Kesepuluh, menziarahi dan membesar-besarkan kuburan orang yang telah mati, serta bernadzar dan berkaul di tempat yang dipan dang keramat, semua ini merusak ajaran tauhid. Semua ini membawa pada syirik.


Kesebelas, suatu kaifiat atau aturan tertentu dalam mengingat Allah SWT (dzikir) kalau tidak berasal dari Nabi saw. dengan sanad hadits yang sahih, itu bid'ah hukumnya.


Kedua belas, merabithahkan guru, yaitu menggambarkan guru dalam ingatan bahwa guru atau syekhlah yang menjadi orang perantaraan membawa manusia menghadap Tuhan dalam suatu dzikir sebagaimana diperbuat oleh penganut tarekat Naqsyabandiyah Khalawati, Syazili, Saman, dan lain-lain adalah perbuatan yang melanggar ajaran sejati agama Islam.


Ketiga belas, bertaklid buta adalah serendah-rendah derajat. Agama yang sejati tidak dapat ditegakkan selama umatnya bertaklid buta.


Keempat belas, pintu ijtihad selama-lamanya tidak tertutup bagi semua orang yang berakal dan memiliki kesanggupan.


Kelima belas, perbuatan cindur buta, yaitu apabila seorang lak laki menalak istrinya sampai tiga kali lalu mereka hendak bergaul kembali, bolehlah dipanggil orang lain untuk menikahi perempuan itu dan seketiduran barang satu malam. Besok paginya, dia dipaksa untuk menceraikan, atau diikat janji lebih dahulu bahwa dia harus bercerai Akibatnya, banyaklah orang bodoh yang dipelihara oleh engku qadhi lama atau ulama-ulama dalam suraunya. Gunanya adalah untuk menjadi "pemupus talak" itu. Bersekongkollah qadhi dengan si janda (perempuan itu), dan si pemupus talak diberi upah. Orangnya kerap kali dipilih orang yang bodoh. Kadang-kadang, perempuan itu tidak mau menyerahkan dirinya karena sangat benci kepada "suami sewaan" itu. Di samping surau engku qadhi, ada sebuah kamar, disuruh saja keduanya masuk ke kamar itu sebentar. Setelah keluar ditanyai, "Sudah? Si bodoh menjawab, "Sudah." Si perempuan ditanyai pula. Tentu saja kebanyakan mereka malu akan memberikan jawaban. Sebelum dia (perempuan itu) menjawab, "Sudah," belum diselesaikan perkara nya. Kalau dia menjawab, "Sudah," barulah disahkan perceraiannya dengan si bodoh, dan menunggu masa iddahnya sampai, hendaklah dia bersabar sampai dinikahkan lagi dengan suaminya yang terdahulu. Apakah asal perkataan cindur buta ini? Tidaklah terang karena ada pula orang yang membuat "dongeng" bahwa bukan cindur buta, melainkan Cina buta. Seorang Cina buta dan miskin masuk Islam. Dia pun tinggal di rumah tuan qadhi, wallahu a'lam. Adat cindur buta ini dibantah, dihantam dengan sekeras-kerasnya dalam al-Munir.


Keenam belas, adat bermalam, yaitu membaca dzikir dan-puji pujian kepada Nabi saw. dengan menabuh rebana atau talam, dengan suara yang merdu, tetapi seluruh bacaannya menjadi salah karena lagunya. Adat ini pun diberantas.


Masih ada lagi beberapa perkara yang lain. Sebagian besar masalah ini dibangkitkan oleh Haji Abdul Karim Amrullah, dan kawan kawannya membela."


[Lihat Buku Ayahku, Karangan Buya Hamka, Halaman 118 Sampai Halaman 121].


Kyai Raden Haji Hadjid (Murid Langsung Kyai Haji Ahmad Dahlan) -Rahimahullah- Berkata:


"Kiai Dahlan bermuhasabah melihat kaum Muslimin di kampung Kauman dan sekitarnya (Yogyakarta) serta tanah air Indonesia terdapat beberapa bidah. Maka Kiai Dahlan berjuang mengajak kembali kepada ajaran Al-Qur'an dan Sunnah Rasul, serta meninggalkan bidah-bidah tersebut.


Dalam berjihad ini beliau menjumpai rintangan rintangan dari ulama, sanak keluarga sendiri yang sangat berat. Sehingga kami masih ingat ditembok rumah Kiai Dahlan ada tulisan dalam bahasa Arab, yang artinya, "Niscaya orang yang berpegang pada sunnahku (sunnah Nabi) ketika telah rusak umatku itu seperti orang yang menggenggam bara".


Di bawahnya ada tulisan, "Karena tidak ada orang yang mendukung untuk menyetujuinya".


Dengan kerja berat dan sabar telah berhasil memberantas beberapa bidah seperti:


1. Selamatan waktu seorang ibu mengandung 7 bulan.


2. Bacaan mauludan dengan memukul rebana ketika membaca "Asyrakal Badru" (sambil berdiri). Dan bayi yang berumur 7 hari dibawa ke muka oleh orang yang membaca barzanji.


3. Sedekah yang bernama surtanah, ketika ada orang yang meninggal, selamatan tiga hari, baca tahlil tiap tiap malam ketika ada orang meninggal sampai 7 hari, selamatan 40 hari, seratus hari, satu tahun. seribu hari (nyewu) dan bacaan tahlil 70 ribu untuk menebus dosa dan haul (ulang tahun kematian) dengan baca tahlil, membaca La-ila-ha illa Allah di muka jenazah dengan lagu suara yang keras.


4. Perayaan 10 Asyura dan mengadakan mandi (padusan), dan pergi mengirimkan doa ke kuburan. Dan tiap nisyfu Sha'ban mengadakan bacaan-bacaan yang tidak ada dalilnya dari Sunnah.


5. Shalat qabliyah 2 rakaat sebelum shalat Jumat.


6. Adzan dua kali pada hari Jumat.


7. Minta selamat dan bahagia kepada kuburan-kuburan para wali dan tawasul kepada Nabi.


8. Jimat yang banyak dipakaikan kepada anak-anak (untuk menangkal bala).


9. Shalawatan (membaca selawat dengan memakai rebana, tiap-tiap malam Jumat).


10. Mengadakan ziarah ke kuburan pada bulan Sya'ban (nyadran).


11. Bacaan-bacaan tahlil Qur'an untuk dikirim kepada ahli kubur (orang yang sudah meninggal).


12. Taklid kepada ulama tanpa tahu dalil-dalilnya.


Hendaklah kita meneruskan memberantas bidah yang ada di kalangan umat Islam dengan berpedoman kitab-kitab At-tauashul wal Washilah karangan Ibnu Taimiyah dan Zadul Ma'ad karangan Ibnul Qayyim. Al-I'tikhom karangan Imam Syatibi (al-Mudkhal lil Ibnil Akhdaz), Tariqotul Muhammadiyah lil Barkawi, As-Sunnu wal Mubtadi'ah, al-Ibda-u fi Mudla-ril Ibtida'i, Ummul Quro li-'Abdurrachman al-Kawabi, dan lain-lain.


Menjadi kewajiban para ulama memberantas bidah-bidah dan wajib memberi tuntunan 'aqoid, ibadah, akhlak, adab menurut Al-Qur'an, dan As-Sunnah. Dan juga umat Islam wajib menjaga diri dari pengaruh-pengaruh jahiliyah serta pengaruh-pengaruh Barat (falsafah yang tidak percaya kepada Tuhan) dan dari semua tingkah laku yang menyalahi/bertentangan dengan Qur'an dan Sunnah.


Marilah dengan bersungguh-sungguh berjihad untuk kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah."


[Lihat Buku Pelajaran Kiai Haji Ahmad Dahlan: 7 Falsafah Ayat Dan 17 Kelompok Ayat Al-Qur'an, Halaman 121 Sampai Halaman 124].


Melalui Pemaparan 16 Perkara Oleh Buya Hamka Dan 12 Perkara Oleh Kyai Raden Haji Hadjid, Telah Membuktikan Lagi Membuat Terang Bagi Kita, Bahwa Perbedaan Antara Kaum Muda Dan Kaum Tua, Bukanlah Hanya Soal Cara Corak Metode Dakwah, Tapi Perbedaan Yang Menyentuh Ajaran/Keyakinan/Prinsip Terkait Kesyirikan Dan Bid'ah-Bid'ah. 


(2) Memang Benar Bahwa Dahulu Itu Muhammadiyah Dan Kaum Muda Masih Bermadzhab Syafi'iyyah Dalam Fiqih, Maka Kita Mengakui Salah Satu Hal Yang Benar Dari Klaim Buya. Dr. Arrazy Hasyim, Lc., M.A. Tentang Kesamaan Dengan NU Dan Kaum Tua, Yaitu Sama-Sama Bermadzhab Syafi'i Dalam Fiqih.


Akan Tetapi Meski Sama-Sama Bermadzhab Syafi'i, Kedua Pihak Ini (Kaum Muda Dan Kaum Tua) Berbeda Dalam Aqidah/Manhaj Terhadap Sebagian-Sebagian Amalan Yang Dipermasalahkan Karena Dianggap Sebagai Bid'ah-Bid'ah Dan Kesyirikan.


Inilah Yang Membuat Buya Hamka Menggelari Kaum Muda Di Minangkabau Sebagai Kaum Wahhabi Yang Bermadzhab Syafi'i. 


Buya Hamka -Rahimahullah- Berkata:


"Pembangunan Wahabi pada umumnya adalah bermadzhab Hambali, tetapi paham itu juga dianut oleh pengikut Madzhab Syafi'i, sebagaimana kaum Wahabi Minangkabau, dan juga penganut Madzhab Hanafi sebagaimana kaum Wahabi di India."


[Lihat Dari Perbendaharaan Lama, Halaman 215].


"Jelas, sebagaimana Sejarah Padri yang "tradisional" kita terima, bahwa seluruh Alam Minangkabau menerima gerakan Wahabi dengan tidak perlu menukar mazhab, Tuanku Nan Tuo, Syaikhul Masyaikh (Guru dari sekalian Guru) cukup disiarkan tidak dengan kekerasan dan ada yang menyusun kekuatan memberantas segala bid'ah dan khurafat adat jahiliyah; Kalau perlu dengan pedang!"


[Lihat Tuanku Rao: Antara Fakta Dan Khayal, Halaman 137 Hingga 138].


"Tetapi kalau orang sudi menerima fakta jelas yang saya kemukakan, orang tidak akan bingung! Sebab memang tidak pernah ada Mazhab Hambali di Minangkabau, hanya ada penganut Mazhab Syafi'i yang terpengaruh oleh semangat ajaran Imam Muhammad bin Abdul Wahhab, Yaitu kembali kepada ajaran Tauhid yang sejati. Dilanjutkan terus sampai kini."


[Lihat Tuanku Rao: Antara Fakta Dan Khayal, Halaman 140].


(3) Yang Berubah Antara Muhammadiyah Yang Dahulu Dengan Muhammadiyah Yang Sekarang, Hanyalah Dalam Soal-Soal Fiqih Semata. 


Muhammadiyah Pada Era Sebelum Dibentuknya Majelis Tarjih (Sebelum Tahun 1927) Memang Bermadzhab Syafi'iyyah Seperti Umumnya Umat Islam Jawa Dan Sumatera Pada Saat Itu. 


Sedangkan Muhammadiyah Pada Era Setelah Dibentuknya Majelis Tarjih (Setelah Tahun 1928 Hingga Sekarang) Telah Berkembang Dalam Fiqih Dan Menerima Masukan Dari Empat Madzhab, Hingga Kita Tahu Sekarang Muhammadiyah Tidak Bermadzhab Kepada Salah Satu Dari Empat Madzhab. 


Perubahan Fiqih Muhammadiyah Sesuatu Yang Biasa Saja:


"Bagi orang Muhammadiyah yang biasa berpikir ala Muhammadiyah pasti tidak akan risau dengan gugatan seperti itu. Karena Kiai Dahlan sendiri memang tidak menghendaki semua produk pemikirannya dirujuk secara total. Sebagaimana umat Islam meperlakukan Nabi Muhammad.


Kalau kita membaca Himpunan Putusan Tarjih (HPT) jelas terlihat jejak-jejak perubahan fiqih Muhammadiyah. Misalnya Qunut subuh dulu dipakai kemudian direvisi demikian juga dengan ru’yah untuk menentukan awal bulan hijriyah. Perubahan itu disikapi biasa-biasa saja. Memang dalam munas tarjih sering diwarnai perdebatan yang alot namun setelah cukup beradu argument sampai ada kesepakatan dan kesepahaman. Masalah yang diperdebatkan itu selesai juga.


Namun, bagi orang non-Muhammadiyah apalagi yang terbiasa dengan cara pikir “Guruku adalah rujukan finalku” perubahan-perubahan fiqih seperti yang berlaku di Muhammadiyah itu dianggap aneh bahkan bisa dianggap sebagai bentuk pendurhakaan pada ajaran guru."


[Lihat https://www.google.com/amp/s/suaramuhammadiyah.id/2016/06/30/fiqih-kiai-dahlan-vs-fiqih-muhammadiyah/%3fnv4dieatuy=y&amp ].


Adapun Aqidah Dan Manhaj Yang Berkaitan Dengan Komitmen Memberantas Kesyirikan Dan Bid'ah-Bid'ah, Muhammadiyah Yang Dulu (Sebagaimana Telah Dijelaskan Di Atas) Hingga Muhammadiyah Yang Sekarang, Masihlah Sama. 


(4) Ajakan Dan Seruan Untuk Saling Bertoleransi Atas Keyakinan Dan Prinsip Yang Saling Berbeda Adalah Seruan Yang Memang Baik Dan Sepakat Kita Semua Atasnya, Baik Saya, Buya Arrazy Hasyim, NU, Maupun Muhammadiyah. 


Tulisan Di Atas Ditulis Hanya Sebagai Kritik Atas Klaim Penyamaan Kaum Tua Dan Kaum Muda, Itu Saja.


Dengan Mengetahui Perbedaan Dan Menyadari Adanya Perbedaan, Semoga Dengannya Memperkokoh Toleransi.


Demikianlah Adanya, Wallahu A'lam.

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
1 Comments

1 comments:

Bacaan sampah
Salafi wahabi itu pemahaman agamanya dangkal, tekstual, sumbu pendek, pabrik kata2 bid'ah, syirik, kafir, dan kata2 serem lainnya. Denger kajian salafi-wahabi itu isinya menyalahkan kelompok lain, merasa diri paling benar, padahal zooonnkkkk