Search

Hukum membunuh tikus menggunakan lem perekat dalam Islam

Baca Juga :

 


HUKUM MEMBUNUH TIKUS DENGAN LEM PEREKAT


Tikus adalah termasuk binatang yang disunnahkan (dianjurkan) untuk dibunuh, Rasulullah shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :

.

“Lima hewan jahat, yang boleh dibunuh di tanah Haram: Gagak, dan rajawali, dan anjing galak, dan kala jengking, dan tikus.” (Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim)


Dan dalam membunuh binatang, kita wajib untuk melakukannya dengan cara yang baik, sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

.

“Apabila kalian membunuh, maka lakukanlah dengan cara yang baik.” (Hadist Riwayat Muslim)


Berkata Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah : .

“Jika kau ingin membunuh tikus, maka hukum membunuhnya Mustahab (dianjurkan), perbaikilah cara membunuh, jangan seperti sebagian manusia yang meletakkan sesuatu yang membuatnya (tikus) menempel pada lem tersebut, kemudian membiarkannya mati dikarenakan kelaparan dan kehausan, dan ini tidak boleh, jika kau meletakkan lem (perangkap tikus) maka kau harus memperhatikannya berulang-ulang hingga kau menemukannya (tikus) terperangkap di lem tersebut, maka bunuhlah, adapun jika kau tinggalkan perangkap tersebut selama 2 hari atau 3 hari dan tikus terperangkap di dalamnya kemudian mati karena kelaparan dan kehausan, maka sesungguhnya di takutkan kau akan masuk neraka karena perbuatanmu tersebut.”

.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka cara yang bisa dilakukan untuk membunuh tikus yang sudah terperangkap tersebut, dengan memilih cara yang diperkirakan lebih cepat bisa membuat tikus tersebut segera mati dan tidak lama merasakan sakit.

.

Wallahu'alam


#PadangMangaji

Wakatunyo kito mangaji

.

❀━━━━━━❃❃❃━━━━━━❀

#minang_mangaji

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments