Search

Hukum memulai salam kepada ahli maksiat

Baca Juga :

 


Hukum memulai salam kepada ahli maksiat


Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya, “Banyak orang yang bingung mengenai hukum memberi salam kepada ahli maksiat yang terang-terangan bermaksiat, ketika ia sedang melakukan maksiatnya itu. Contohnya memberi salam kepada orang yang sedang merokok. Bagaimana kaidah yang menjelaskan masalah ini dan bagaimana contohnya, mohon berikan kami fatwa semoga Allah memberi anda ganjaran pahala”. 


Beliau menjawab: 


“Kaidah pertama, kefasikan tidak membuat seseorang keluar dari keimanan. Dan tidak boleh memboikot (al hajr) seorang Mukmin lebih dari tiga hari, kecuali jika dengan diboikot itu menjadi obat baginya. Maksudnya, jika ada yang melihat bahwasanya ahli maksiat tersebut sedang diboikot lalu orang-orang pun ikut memboikotnya, kemudian si ahli maksiat ini pun menjadi jera dan memperbaiki diri, maka ini pemboikotan yang terpuji.


Pemboikotan itu terkadang dianjurkan dan terkadang wajib hukumnya. Tergantung bagaimana pengaruh dari pemboikotan tersebut. Oleh karena itu Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam pernah memboikot Ka'ab bin Malik dan sahabat-sahabatnya. Dan Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam memerintahkan orang-orang untuk memboikot mereka karena mereka tidak ikut perang Tabuk (tanpa udzur). Namun pertanyaannya, apakah pemboikotan yang Nabi lakukan ini bermanfaat? Jawabannya, ya, bermanfaat. Sehingga membuat Ka'ab bin Malik dan sahabat-sahabatnya semakin bertambah kepasrahan dirinya kepada Allah dan bertambah kuat imannya.


Intinya, saudaraku, pemboikotan itu jika ada maslahat bagi orang fasik yang diboikot, maka silakan diboikot. Namun jika tidak ada maslahatnya, maka jangan diboikot. Misalnya anda melewati orang yang sedang merokok, dan merokok itu memang perbuatan maksiat dan perbuatan haram. Jika ia terus-menerus melakukannya, membuat derajat orang tersebut turun dari derajat 'adalah (baik) ke derajat fasik. Jika anda melewati orang seperti ini, ucapkan salam kepadanya. Jika anda memandang bahwa memboikot orang seperti ini tidak akan memberi manfaat, maka ucapkan salam saja. Terkadang ketika anda mengucapkan salam kepadanya, anda bisa berhenti untuk bicaranya dengannya dan menyampaikan bahwa merokok itu haram. Dan bahwasanya tidak layak seorang Mukmin merokok. Terkadang ia akan menuruti perkataanmu lalu mematikan rokoknya dan tidak mengulanginya lagi. 


Namun jika anda tidak mengucapkan salam kepada mereka, terkadang ia akan mempermasalahkan, ia menjadi benci kepadamu, dan akan membenci semua nasehat yang engkau sampaikan. 


Bahkan walaupun orang tersebut terus melakukan maksiatnya (tidak mau menerima nasehat), tetaplah ucapkan salam kepadanya dan tetap nasehati dia”


(Liqa Babil Maftuh, 12/165).


***


Join channel telegram @fawaid_kangaswad

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments