Search

Hukum operasi caesar untuk melahirkan dalam Islam

Baca Juga :

 





# Boleh Operasi Caesar Dengan Adanya Indikasi Medis

.

-Fatwa ulama boleh melakulan operasi caesar dengan indikasi medis

.

-Tidak boleh operasi caesar tanpa indikasi medis atau sekedar ingin mencari-cari tanggal lahir atau yang tidak terkait dengan medis

.

-Operasi Caesar termasuk metode pengobatan yang tidak menafikan tawakkal dan iman

.

Operasi caesar sebagaimana diketahui dilakukan dengan merobek perut ibu dan ketika operasi auratnya terbuka, akan tetapi ini dilakukan untuk menyelamatkan jiwa ibu dan anak atau untuk menghindari hal-hal berbahaya yang bisa terjadi. 

.

Ulama mengeluarkan fatwa bolehnya operasi caesar dengan indikasi medis dari dokter yang terpercaya.

.

Beberapa dalil dalam hal ini adalah bahaya yang muncul harus dihilangkan, sesuai dengan kaidah,

.

الضرر يزال

.

“Suatu bahaya itu harus dihilangkan”

.

Atau kaidah,

.

لا ضرر ولا ضرار

.

“tidak boleh berbuat sesuatu yang berbahaya dan membahayakan”

.

Haram operasi caesar tanpa indikasi medis

.

Dalam dunia kedokteran pun, tidak boleh melakukan operasi caesar tanpa indikasi medis. Seorang dokter salah secara kode etik kedokteran jika ia melakukan operasi caesar tanpa indikasi medis. 

.

Selengkapnya baca ا:


https://muslim.or.id/27916-boleh-operasi-caesar-dengan-adanya-indikasi-medis.html


Penyusun: Raehanul Bahraen


#caesar #operasicaesar

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments