Search

Hukum tukar kado dalam Islam

Baca Juga :

 



__


Bismillah

Hukum Tukar Kado 🎁

.

Kado yang tidak diketahui spesifikasi barangnya maka hukumnya *Gharah* kemudian kado ini ditukar dengan kado lain yang juga tidak diketahui spesifikasinya maka yang terjadi *Gharar dengan Gharar* 


Sekalipun ditentukan nominal/batasan harganya dan tidak ada yang merasa dirugikan tetap hukumnya haram karena ada unsur Gharar di dalamnya.

.

Dijawab oleh Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA

Interaktif POMM03 - Dasar Muamalah

15 Desember 2020

.

Barakallah fiykum


#fikihmuamalahkontemporer

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments