Search

Hukum wanita berenang di tempat umum dalam Islam

Baca Juga :

 



__


Mayoritas ulama sepakat bahwa batas aurat lelaki adalah antara pusar hingga lutut. Dalam ensiklopedi fikih dinyatakan,


Aurat laki-laki dalam shalat maupun di luar shalat, antara pusar hingga lutut, menurut hanafiyah, malikiyah, syafiiyah dan hambali. Dan ini pendapat mayoritas ulama. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 22/118)


Diantara dalil yang menunjukkan pendapat ini adalah hadis dari Ibnu Jarhad, dari bapaknya yang termasuk salah satu ahlus suffah. Beliau menceritakan bahwa suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat paha beliau terbuka. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

”Tutupi pahamu, karena itu termasuk surat.” (HR. Ahmad 15929, Turmudzi 2798 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).


Dari keterangan di atas, praktek mandi bersama antara laki-laki dengan laki-laki yang sudah baligh dan masing-masing membuka aurat, adalah perbuatan yang bertentangan dengan adab islam.


[Batas aurat wanita di hadapan wanita lain]


Jumhur ulama mengatakan bahwa aurat wanita dihadapan wanita lain adalah antara pusar dan lutut. (Lihat Badai’ush Shanaa’i‘5/124, Al-Fawaakih Ad-Dawaaniy 1/202, Raudhatuththaalibin 5/370, dan Al-Mughny 9/505).


Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa aurat wanita di depan wanita sama dengan auratnya di depan mahram yaitu semua badannya kecuali tempat perhiasan yang nampak seperti kepala, telinga, leher, dada bagian atas, pergelangan tangan, pergelangan kaki.


Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu:


“Aurat wanita dihadapan wanita seperti aurat laki-laki di hadapan laki-laki, yaitu antara pusar dan lutut, akan tetapi ini bukan berarti bahwa wanita memakai pakaian pendek yang tidak menutup kecuali apa yang ada diantara pusar dan lutut, karena ucapan seperti ini tidak pernah dikatakan oleh para ahli ilmu, akan tetapi maknanya adalah bahwasanya seorang wanita apabila mengenakan pakaian yang luas, tebal, panjang kemudian apabila nampak sebagian kakinya atau lehernya atau yang lainnya, di depan wanita lain maka ini tidak berdosa.” (Majmu’ Fataawaa wa Rasaa’il Syeikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimiin 12/267)


Wallahu ‘alam.


🌐 konsultasisyariah.com 

📷 @mahasiswa.salaf

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments