Search

Hukum warung dan restoran pake go food grabfood shopeefood dalam Islam

Baca Juga :

 



Dalam kasus go food, pihak pelanggan memesan makanan. Umumnya driver go food tdk mendatangi pelanggan, tp langsung ke resto untuk membeli pesanan yg diinginkan pelanggan. Ketika driver blm diberi uang oleh pelanggan, dia hrs memberi talangan. Dan kita memahami, talangan itu adalah utang.


Setelah makanan sampai di pelanggan, maka pelanggan akan membayar 2 item,


[1] Makanan yg dipesan, sesuai nilai yang tertera dalam nota. Dlm hal ini, driver sama sekali tdk melebihkan harga makanan.


[2] Jasa kirim makanan. Di sini pihak driver mendapatkan keuntungan.


Berdasarkan keterangan di atas, ada 2 akad yang dilakukan antara pelanggan dgn driver:


[1] Akad jual beli jasa wakalah untuk beli makanan.


Inilah akad yang menjadi tujuan utama kedua belah pihak. Tujuan utama pelanggan adalah mendapat layanan membelikan makanan yang diinginkan. Sebagaimana pula yang menjadi tujuan utama driver, mendapat upah membelikan makanan yg dipesan.


[2] Akad utang (talangan).


Bisa kita sebut akad utang ini hanyalah efek samping dari akad pertama. Keduanya sama sekali tdk memiliki maksud untuk itu. Hanya saja, untuk alasan praktis, pihak driver memberikan talangan untuk penyediaan makanan.


Jika kita perhatikan dalam akad go food, pada dasarnya utang yang dilakukan pelanggan, sama sekali bukan tujuan utama akad. Sy sebut, itu efek samping dari akad antar pesanan makanan. Shg tdk diperhitungkan.


Sebenarnya pelanggan juga tdk ingin berutang, karena dia mampu bayar penuh. Sementara driver juga tdk membuka penyediaan utang, krn bagi dia, talangan resikonya lebih besar.  Sementara niat mempengaruhi kondisi akad. Ada kaidah menyatakan,


القصود في العقود معتبرة

“Niat dalam akad itu ternilai”


Sedangkan larangan menggabungkan utang dengan jual beli, akad yang dominan adalah utangnya. Andai tdk ada utang, mereka tdk akan jual beli. Sedang dalam kasus go food, yg terjadi, akad utang hanya nebeng, imbas, efek samping, yg sebenarnya tdk diharapkan ada oleh kedua belah pihak.


Karena itu, menurut pribadi saya, go food dibolehkan…


Saya menyadari bahwa pendapat ini barangkali berbeda dengan pendapat para ustad yang lain… tapi itulah yang saya pahami.

Allahu a’lam


Ustadz Ammi Nur Baits


@taubat_riba

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments