Search

Doa agar kuat dan tahan lama dalam bercinta sesuai Sunnah lafadz dan artinya

Baca Juga :

 




__


Beranda TARBIYAH

Suami yang Lemah Syahwat, Bolehkah Istri Menggugat Cerai?


“Obat kuat itu sebenarnya ingin menunjukan kalau orang itu nggak kuat. Makanya pakai obat kuat. Biar kuat,” kata salah satu Ustadz sebagaimana dikutip Muslim Obsession, Rabu (25/6/2020).


Seorang ustadz menuturkan orang yang kena penyakit lemah syahwat dalam ilmu fiqih disebut Inin. Orang itu dianjurkan untuk berobat selama satu tahun. Jika selama satu tahun itu, belum juga sembuh, maka kata UAS, istri baru boleh mengajukan gugatan cerai kepada suami.


“Laki-laki yang berobat satu tahun tidak sembuh, istrinya boleh menggugat ke pengadilan,” 


“Jadi boleh nggak Pak Ustadz, dia sudah lebih dari tiga tahun. Boleh, gugatlah kalian ke pengadilan,” tambahnya.


Seorang ustadz menyarankan bagi laki-laki yang mengalami penyakit lemah syahwat maka jangan diobati dengan minum obat-obat kuat. Berobatlah dengan yang baik sesuai dengan anjuran dokter, atau melakukan terapi yang tidak memberikan efek samping.


Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments