Search

Hukum membasahi jari tangan dengan ludah untuk membalikan kertas halaman Alquran

Baca Juga :

 





Bismillāh.


Para ulama telah menegaskan akan keharaman membasahi jari dengan air ludah untuk membuka lembaran-lembaran Al Qur’an.


Imam Ad-Dusuki Al-Maliki dalam Hasyiyahnya terhadap kitab Mukhtashar Khalil mengomentari perkataan Khalil: “menyentuh mushaf dengan sesuatu yang kotor”. Beliau (Imam Ad Dusuki) berkata,


أما بلُّ أصابعه بريقه بقصد قلب أوراقه: فهو وإن كان حراما، لكنه لا ينبغي أن يُتجاسر على القول بكفره وردته بذلك، لأنه لم يقصد بذلك التحقير الذي هو موجب الكفر في مثل هذه الأمور


“Adapun membasahi ujung jari dengan ludah untuk membuka lembaran-lembaran Al Qur’an; meskipun perbuatan ini hukumnya haram, tetapi tidak semestinya kita berani mengatakan bahwa hal ini termasuk perbuatan kufur dan murtad. Karena pelaku tidaklah bermaksud menghina Al Qur’an. Pada permasalahan semacam ini, adanya unsur penghinaanlah yang bisa menyebabkan kekufuran”.


Ada banyak cara, tetapi kenapa kita malah memilih cara yg menghinakan ?


Wallāhu a'lam.

Hanya Allāh yg memberi taufiq untuk menjauhi yg haram.


Sumber : Muslimah.or.id


Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments