Search

Hukum mahar hafalan Alquran saat nikah

Baca Juga :

 





Bismillāh.


Mahar adalah hak istri. Allah mewajibkan bagi pria yg ingin menikah utk memenuhi mahar nikah. 

Allah Ta’ala berfirman:


“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yg kamu nikahi) sebagai pemberian dgn penuh kerelaan” (QS. An Nisa’: 4).


Mahar itu bisa berupa barang / bisa berupa jasa. Berupa barang misalnya adalah emas. Berupa jasa misalnya pengajaran Al Qur’an.


Sedangkan hafalan Al Qur'an adalah ibadah yg tidak bisa dinilai dgn harta.


Mengenai kisah dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu’anhu, ia mengatakan, “Seorang wanita mendatangi Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyatakan bahwa dia menyerahkan dirinya utk Allah & rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian nabi menjawab, ‘Aku (sekarang ini) tidak membutuhkan istri.’ Maka seorang laki-laki mengatakan, ‘Nikahkanlah aku dengannya.’ Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Berikan sebuah baju untuknya.’ Laki-Laki itu menjawab. ‘Aku tidak punya.’ Nabi melanjutkan, ‘Berikanlah sesuatu walaupun cincin dari besi.’ Laki-laki itu pun kembali menyatakan dia tidak punya. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa yg engkau hapal dari Alquran?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Surat ini & surat ini.’ Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Kami telah menikahkanmu dgn wanita itu dengan Alquran yg ada padamu.’ (HR. Bukhari, no. 5029).


Para ulama mengatakan, bukan hafalan Al Qur'an yg dimaksudkan utk jd mahar, tetapi ongkos dia mengajarkan Al Qur'an tersebut kepada si Wanita tadi. Karena mengajarkan Al Qur'an itu ada upahnya, dan upahnya itu yg bernilai mahar. (Ustadz Firanda Andirja Hafizhohullāh)


Note : Farji adalah kemaluan perempuan.


Wallāhu a'lam.


Sumber : Konsultasisyariah.com, Muslim.or.id & Rumaysho.com


Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments