Search

Hukum gadai emas dalam Islam

Baca Juga :

 




__


Produk gadai emas syariah, berpayung di bawah fatwa DSN, NO: 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang RAHN EMAS. Dalam fatwa tersebut dinyatakan:


Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin).


Ongkos sebagaimana dimaksud ayat sebelumnya, besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.


Tapi tahukah Anda, praktik gadai emas syariah berseberangan dengan fatwa di atas.


Untuk mengetahui hal ini perlu dilihat berapa harga penyewaan Safe Deposit Box (SDB). SDB yang ditawarkan BNI harganya beragam: ukuran kecil (3x5x24 inch) dengan harga Rp 100 ribu per tahun, ukuran sedang (5x10x24 inch) dengan harga Rp 250 ribu per tahun, dan ukuran besar (15x10x24 inch) dengan harga Rp 700 ribu per tahun. Kita semua yakin, untuk menyimpan emas seberat 2 gram, orang hanya membutuhkan SDB ukuran paling kecil. 


Salah satu bank syariah, dalam brosurnya menerapkan tarif, untuk emas 2 gram dengan kadar 20 karat, biaya titip sebesar 11.800/15 hari. Dengan demikian, untuk penyimpanan selama 6 bulan saja, nasabah membayar Rp 141.600.


Kenyataan di atas membuktikan bahwa produk gadai emas di BS ini berarti tidak menerapkan fatwa DSN tentang rahn emas sebagaimana yang dinyatakan di atas.


Lebih dari itu, gadai emas di BS pada hakikatnya adalah menggabungkan dua akad, yaitu akad qardh (utang) dan ijarah (jual jasa). 


Nasabah yang menggadaikan uangnya akan mendapat pinjaman senilai tertentu sesuai perhitungan bank, dan selanjutnya nasabah wajib membayar biaya ‘jasa pemeliharaan’ emas sesuai yang ditetapkan bank. 


Padahal menggabungkan akad qardh dan ijarah bertentangan dengan hadis Rasulullah yang yang diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib bahwa Nabi melarang menggabungkan antara akad jual-beli dan akad qardh. (HR. Ahmad)


Sumber; gadai emas syariah yang ditulis oleh Dr. Erwandi Tarmizi di majalah Pengusaha Muslim



Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments