Search

Hukum Ihtikar menimbun barang dalam Islam

Baca Juga :

 






‼️ LARANGAN MELAKUKAN IHTIKAR


Islam memperbolehkan pedagang meraup keuntungan sebesar-besarnya, asalkan tidak melanggar hak-hak Allah dan tidak merugikan orang lain baik individu maupun khalayak ramai.


Jika harga menjadi tinggi karena gagal panen atau musibah lainnya atau bukan karena harga yang direkayasa atau permintaan yang tinggi pada musim tertentu, maka harga tinggi pada saat seperti ini adalah halal.


Suatu saat harga barang sangat tinggi di zaman Rasulullah, maka para sahabat meminta Beliau untuk mematok harga. Beliau bersabda,

“Sesungguhnya hanya Allah yang menetapkan harga, Dia yang menahan, Dia yang menghamparkan, dan Dia yang memberi rizki. Sesungguhnya, aku berharap dapat menemui Allah di akhirat tanpa seorangpun menuntut balasan kezaliman yang aku lakukan terhadap harta dan jiwa karena menzalimi pedagang dengan menetapkan harga yang tentunya mengurangi laba untuk mereka.” (HR Abu Daud, dishahihkan oleh Al Abani)


Sebagaimana Rasulullah tidak mau merugikan pedagang dengan menurunkan laba yang mereka dapatkan, Ia pun tidak mau pembeli dirugikan oleh pedagang dengan cara ihtikar. Nabi shalallahu alaihiwasalam mencap pelaku ihtikar sebagai pendosa, Rasulullah shalallahu alaihiwasalam bersabda: 


“ihtikar tidak akan dilakukan kecuali oleh seorang pendosa” (HR Muslim)#fikihmuamalahkontemporer

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments