Search

Hukum main HP di toilet dalam Islam

Baca Juga :

 




__


Bagian dari adab ketika di toilet adalah fokus dengan menyelesaikan hajat dan tidak menyibukkan diri dengan aktivitas yang lain.


Dalam Syarh Mukhtashar al-Khalil dinyatakan,


Bagian dari adab –ketika buang hajat- adalah diam ketika buang hajat, dan ketika melakukan aktivitas terkait lainnya, seperti istinja’ atau istijmar. Kecuali jika ada urusan yang sangat urgent. (Syarh Mukhtashar al-Khalil, 1/144).


Para ulama juga melarang makan atau minum ketika di toilet.


Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum makan atau minum di kamar mandi.


Jawaban beliau,


Kamar mandi adalah tempat untuk buang hajat saja. Sehingga tidak selayaknya berdiam lama di kamar mandi, kecuali sebatas menyelesaikan hajatnya. Sementara makan dan minum di kamar mandi, menyebabkan seseorang teralalu lama diam di kamar mandi, yang tidak selayaknya dilakukan.


(Majmu’ al-Fatawa, 11/110)


Semakna dengan adalah bermain game di toilet. Ini bisa memicu orang untuk semakin betah di dalam toilet. Bukankah ini membuat pikiran jadi fokus dan tidak melayang ke mana-mana?


Yang jelas, membuat orang jadi tidak konsen untuk buang hajat. Sehingga membuat dia semakin lama di dalam toilet.


Allahu a’lam.


Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


📷 @mahasiswa.salaf

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments