Search

Hukum main kartu remi dan domino dalam Islam

Baca Juga :

 




Permainan kartu remi dan Domino dikenal luas di Indonesia. Permainan ini, biasanya dimainkan oleh orang dewasa. 


Bagaimanakah hukum permainan ini? 


Para ulama sepakat bahwa permainan ini haram hukumnya bila disertai judi, baik dalam bentuk uang yang dibayar oleh pihak yang kalah, ataupun sanksi immateri. 


Dan para ulama juga sepakat bahwa permainan ini haram hukumnya bila melalaikan seseorang dari melakukan kewajiban. 


Dan ulama juga sepakat bahwa permainan ini haram hukumnya bila pemenangnya menerima hadiah dari panitia penyelenggara sekalipun berasal dari pihak sponsor. 


Bila tidak mengandung judi, tidak melalaikan dari hal-hal yang wajib dan pemenangnya tidak diberi hadiah oleh pihak manapun maka para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya.


1.Pendapat pertama: Sebagian ulama kontemporer membolehkan permainan ini. Para ulama ini berdalil bahwa pada dasarnya segala sesuatu hukumnya boleh. 


2.Pendapat kedua: Mayoritas para ulama mengharamkan dua jenis permainan ini. 


Dengan dalil qiyas terhadap permainan dadu. Di mana unsur nasib nasiban dalam dua permainan ini sangat dominan dibandingkan unsur berfikir. Maka sebagaimana permainan dadu diharamkan begitu juga haram bermain kartu Remi dan Domino372. 


Ibnu Hajar Al Haitamy (wafat: 973 H) berkata, "Permainan dadu diharamkan karena asasnya adalah untung-untungan (spekulasi) tanpa ada perhitungan dan olah fikir, Ar Rafi'i (wafat: 623H) berkata: dapat diqiyaskan dengan permainan dadu seluruh permainan yang berasaskan untung untungan, maka seluruh permainan yang berasaskan untung-untungan hukumnya haram"373. 


Wallahu a'lam, pendapat yang mengharamkan sangatlah kuat, karena hukum asal permainan dilarang kecuali yang mendatangkan manfaat untuk olah raga atau olah fikir, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa Sallam, "Segala hal permainan adalah batil, kecuali permainan memanah, melatih kuda, bercanda dengan anak dan isteri, maka hal itu tidak termasuk hal yang batil". (HR. Ahmad. Dihasankan oleh Arnauth).


Dinukil dari buku harta haram muamakat kontemporer

karya ustadz Dr.Erwandi Tarmizi,MA


#fikihmuamalahkontemporer

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments