Hukum menerima lamaran karyawan bank dalam Islam
Baca Juga :
Fotodakwah.com -
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini
__
“Tidak boleh bekerja di bank ribawi secara mutlak, baik sebagai akuntan atau pun bagian lainnya karena bekerja di bank ribawi itu termasuk tolong-menolong dalam dosa dan maksiat. Bekerja di bagian pencatatan atau pembukuan di bank ribawi itu dosanya lebih besar daripada yang bekerja pada bagian yang tidak mendukung transaksi riba secara langsung.
Harta yang didapatkan dari pekerjaan semacam ini adalah harta yang haram. Oleh karena itu, kami sarankan agar Anda menolak lamaran laki-laki tersebut karena menerimanya berdampak pada makanan, minuman, dan nafkah yang Anda dapatkan yang berasal dari harta haram.
Dan firman Allah (yang artinya), ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah makanan halal yang Kami karuniakan kepada kalian.’ (Qs. Al-Baqarah:172)
🌐 pengusahamuslim.com
📷 @mahasiswa.salaf
#bank #hijrahriba #riba
Ayo bergabung bersama Tim Foto Dakwah, klik disini untuk donasi
Share Artikel Ini